Ruang Sipil Menyempit, Pakar Ungkap Hukum Jadi Alat Bungkam Kritik Rakyat
Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:00 WIB
Bivitri Susanti saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema Ruang Sipil Menyempit: Siapa yang Paling Terdampak? yang digelar secara daring pada Jumat (27/2/2026). (Foto: tangkapan layar Zoom)
Jakarta, NU Online
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, hukum kerap digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik di tengah ruang sipil yang semakin menyempit.
Dalam situasi tersebut, menurutnya, tujuan utama bukan semata-mata memenangkan perkara di pengadilan, melainkan menciptakan efek takut (chilling effect) agar rakyat enggan bersuara.
Hal itu disampaikan Bivitri dalam diskusi bertema Ruang Sipil Menyempit: Siapa yang Paling Terdampak? yang digelar secara daring pada Jumat (27/2/2026).
Bivitri menjelaskan bahwa berdasarkan data statistik demonstrasi Agustus 2025, hampir tidak ada peserta aksi yang dibebaskan sepenuhnya. Sebagian memang tidak dipenjara, namun tetap dinyatakan bersalah.
“Kita mungkin kaya secara argumentasi, tetapi tujuan mereka bukan menang atau kalah secara hukum. Tujuannya adalah chilling effect, membuat kita takut dan bungkam. Misalnya Laras Faizati yang hanya mengeksekusi hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk berbicara di media sosial. Tapi tetap saja dipersalahkan,” paparnya.
Ia juga menyoroti pasal-pasal yang kerap digunakan dalam perkara semacam ini. Menurutnya, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum menjadi salah satu pasal yang paling sering dipakai.
Dalam praktiknya, jaksa berupaya membuktikan adanya hubungan kausal antara orasi atau pernyataan aktivis dengan tindakan massa, seperti pembakaran gedung.
“Saya ingin menekankan konsep weaponization of law, penggunaan hukum sebagai senjata. Dalam situasi otoritarianisme, hukum menjadi alat paling mudah untuk menekan warga kritis dan kelompok minoritas,” tegasnya.
Bivitri menambahkan, secara argumentasi hukum dan perspektif hak asasi manusia internasional, posisi masyarakat sipil sebenarnya cukup kuat. Namun, yang menjadi sasaran adalah efek takut yang ditimbulkan sepanjang proses hukum. Ia menyebut, sejak tahap penyelidikan hingga putusan, sering terjadi intimidasi, perlakuan tidak manusiawi di tahanan, serta tekanan psikologis.
“Secara hukum kita bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi itu butuh energi dan sumber daya besar, dan belum tentu menang. Karena itu kita juga perlu masuk ke mode bertahan (defense mode) dengan menguatkan jaringan, misalnya Tim Advokasi untuk Demokrasi, perlu diperkuat,” katanya.
Lebih lanjut, Bivitri mengajak masyarakat untuk tetap bertahan dengan memperkuat jaringan advokasi dan pendampingan, khususnya bagi kelompok rentan.
“Lalu apa yang bisa dilakukan? Perlu memperluas jaringan advokat, termasuk non-LBH, serta pendamping non-hukum. Untuk kelompok rentan, pembela harus memiliki perspektif gender, disabilitas, dan kebutuhan khusus perempuan. Kita juga perlu memperkuat pelatihan paralegal, terutama di daerah jauh dari kota besar, karena seringkali sejak awal penahanan tidak ada pendampingan,” terang Bivitri.
Dalam kesempatan yang sama, penyintas kriminalisasi Laras Faizati membagikan pengalamannya. Ia didakwakan dengan Pasal 160 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melawan penguasa umum dengan kekerasan, dan seterusnya".
“Kemarin saya dijatuhi pidana 6 bulan penjara, namun tidak harus dijalankan. Namun ada pengawasan selama 1 tahun dan saya juga sudah menjalani hampir 5 bulan, dari awal ditangkap sampai kemarin bebas saya juga orang pertama di Indonesia yang mendapat pidana pengawasan,” ujar Laras.
Ia menjelaskan, pada demonstrasi Agustus 2025 terjadi aksi besar yang tereskalasi setelah peristiwa meninggalnya seorang sopir ojek online karena dilindas kendaraan taktis (rantis) oleh Brimob. Gelombang kemarahan masyarakat saat itu meningkat, dipicu rasa sedih, kecewa, dan marah, serta keinginan menyampaikan belasungkawa.
“Saya juga mengekspresikan perasaan saya melalui instagram story saya. Saya tidak ikut demo. Saya tidak ada di tempat kejadian, saya bukan influencer, saya juga tidak punya followers banyak. Dan saya juga bukan orang yang punya power. Namun tiba-tiba saya dijemput di rumah beberapa hari kemudian dan langsung ditangkap sebagai tersangka,” paparnya.
Laras menuturkan, saat penangkapan dirinya sudah berstatus tersangka tanpa menerima surat atau pemberitahuan sebelumnya. Kondisi tersebut membuatnya ketakutan dan panik karena merasa buta hukum.
“Saat proses berjalan itu saya belajar bahwa sistem peradilan bukan hanya soal hukum, tapi juga seperti testing, daya tahan psikologis kita. Prosesnya itu sangat berlapis, sangat panjang, dan sangat melelahkan. Bukan cuma untuk aku, tapi untuk keluarga aku, teman-teman aku yang harus mendampingi aku juga,” jelasnya.
Ia mengaku berusaha tetap berdaya dengan mempelajari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya.
“Bagi saya, proses peradilan itu juga ruang pembelajaran ketahanan diri. Tapi di saat itu juga aku berusaha untuk tetap berdaya, dengan cara yang tadinya aku tidak mengerti hukum sama sekali, buta hukum sama sekali, lalu pasal-pasal yang didakwakan itu ada empat, pasal alternatif ada empat, ada dua ITE dan dua KUHP,” tambahnya.