Nasional

Transisi Energi Tanpa Keadilan Sosial, 189 Pembela Lingkungan Jadi Korban

Rabu, 4 Maret 2026 | 17:00 WIB

Transisi Energi Tanpa Keadilan Sosial, 189 Pembela Lingkungan Jadi Korban

Suasana diskusi publik bertajuk nAlarm Kemerosotan Demokrasi: Tertahannya Kesejahteraan dan Transisi Energi yang digelar di Jakarta, pada Selasa (3/3/2026). (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Direktur Program Trend Asia Ahmad Ashov Birry menilai, transisi energi yang digadang-gadang sebagai solusi krisis iklim belum berpijak pada prinsip keadilan sosial. Alih-alih melindungi masyarakat, kebijakan tersebut justru menyisakan persoalan serius, termasuk meningkatnya ancaman terhadap para pembela lingkungan hidup. Sepanjang periode terakhir, tercatat 189 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia.


Menurut Ahmad, angka tersebut bukan sekadar data statistik, melainkan cerminan menyempitnya ruang sipil.


“Sebanyak 189 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan bukan sekadar angka statistik. Itu adalah bukti nyata bahwa ruang sipil kita sedang menyempit,” ujar Ahmad dalam Diskusi Publik bertajuk Alarm Kemerosotan Demokrasi: Tertahannya Kesejahteraan dan Transisi Energi, yang digelar di Jakarta, pada Selasa (3/3/2026).


Ahmad menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh hanya dipahami sebagai peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan. Menurutnya, persoalan mendasar terletak pada model pembangunan yang masih bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam dan minim partisipasi publik.


Ia menjelaskan bahwa bentuk ancaman terhadap pembela lingkungan beragam, mulai dari kriminalisasi, intimidasi, kekerasan fisik, hingga persekusi. Ironisnya, banyak kasus terjadi di wilayah proyek-proyek yang diklaim sebagai bagian dari agenda transisi energi, termasuk proyek hilirisasi mineral dan pengembangan energi baru.


“Transisi energi yang kita jalankan hari ini masih mengulang pola lama yaitu eksploitasi sumber daya alam secara masif, meminggirkan masyarakat lokal, dan membungkam suara kritis,” ujarnya.


Ahmad menilai, negara masih lemah dalam memberikan perlindungan terhadap pembela lingkungan. Dalam banyak kasus, para aktivis justru diposisikan sebagai penghambat pembangunan.


“Ketika warga mempertanyakan dampak tambang atau proyek energi, respons yang muncul bukan dialog, melainkan represi,” katanya.


Ia menekankan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu memperkuat kebebasan berpendapat serta memastikan desentralisasi kebijakan, termasuk dalam bidang ekonomi dan transisi energi. Selain itu, ia juga mendorong penguatan fungsi lembaga legislatif dan yudikatif yang independen, serta konsolidasi masyarakat sipil yang kuat.


“Terhambatnya transisi energi berkeadilan, dapat ditandai dengan terus meningkatnya volume eksploitasi batu bara, juga terus mengakumulasi dampak baik itu yang bersifat kronis maupun akut,” katanya.


Ahmad juga menyinggung laporan Toxic Twenty yang memuat daftar 20 PLTU paling toksik di Indonesia. Dari 20 PLTU tersebut, tercatat 156.000 kematian dini akibat polusi udara serta kerugian ekonomi sebesar Rp 1,813 triliun yang bersumber dari dampak kesehatan.


“Fakta bahwa bencana hidrometeorologi penanda krisis iklim yang terjadi di Indonesia terus meningkat, seperti bencana di Sumatra baru-baru ini,” tegas Ahmad.


Menurutnya, transisi energi semestinya menempatkan masyarakat sebagai subjek utama kebijakan, bukan justru menjadi korban.


“Keadilan dalam transisi energi berarti memastikan tidak ada kelompok yang dikorbankan demi kepentingan segelintir elite dan korporasi,” ucapnya.


Sementara itu, Affiliated Associate Professor Kyoto University Wahyu Prasetyawan menilai Indonesia berisiko semakin terjebak dalam ketimpangan sosial-ekonomi, deindustrialisasi dini, serta coal lock-in atau ketergantungan jangka panjang pada batu bara yang dapat menghambat percepatan transisi energi.


Ia menambahkan bahwa pemerintahan Prabowo perlu menghentikan sejumlah wacana yang berpotensi memundurkan demokrasi, seperti resentralisasi kebijakan, penghapusan Pilkada langsung, dan perluasan peran militer ke ranah sipil.


“Kemunduran demokrasi Indonesia terjadi saat kebijakan publik berhenti mewakili rakyat dan mulai mengakomodasi kepentingan sempit,” ujar Wahyu.