Jember, NU Online
Dua elit kelompok di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Jember, Jawa Timur sepakat melakukan 'gencatan senjata'. Kesepakatan itu terjadi dalam mediasi awal upaya perdamaian di Puger yang dilakukan di Aula UPTD Pendidikan Puger, Rabu (18/9).
<>
Mediasi yang dipimpin Bupati Jember MZA Djalal menjadi titik awal rekonsiliasi dua kelompok tersebut. Hasil mediasi dituangkan dalam kesepakatan di selembar kertas bermeterai.
Ada lima poin dalam kesepakatan itu. Kelima poin itu adalah pertama menyadari dan menyatakan prihatin atas kejadian yang terjadi Rabu (11/9/) lalu. Kedua, menginginkan terciptanya perdamaian, keamanan, ketertiban demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Ketiga, menunggu ikhtiar perdamaian permanen yang akan diupayakan bupati Jember dalam kurun waktu satu bulan. Keempat, jika dalam waktu satu bulan dipandang belum terwujud perdamaian permanen maka akan ada evaluasi. Dan kelima kedua belah pihak berkewajiban menyosialisasikan kesepakatan kepada jamaah masing-masing.
Sebagai upaya perwujudan damai permanen, kedua belah pihak diminta tidak mengerahkan massa dalam kegiatan, tidak mengadakan kirab, karnaval, atau kegiatan massa di jalan raya dan fasilitas umum.
Tidak saling provokasi, fitnah, intimidasi dan saling serang secara fisik maupun non-fisik.
"Juga diminta tidak akan melibatkan orang atau pihak lain di Kecamatan Puger dalam penyelesaian konflik Puger. Juga bersepakat pada penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum," ujar MZA Djalal usai mediasi.
Djalal berjanji mengupayakan langkah konkret untuk perdamaian permanen selama satu bulan ke depan. (Syaifullah/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
2
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
3
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
4
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
5
BGN Sebut 240 Ribu Satuan Pendidikan Belum Terima MBG
6
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
Terkini
Lihat Semua