LBM NU Kendal Bahas Iddah Wanita Hamil yang Janinnya Hilang
NU Online Ā· Selasa, 29 Maret 2011 | 00:42 WIB
Lajnah Bahtsul Masaāil NU Cabang KendalĀ membahas kapan habis masa iddah wanita hamil yang diceraikan oleh suaminya tetapi janin yang dikandungnya hilang. Pembahasan ituĀ dilakukan dalam acara Triwulan Bahtsul Masaāil Diniyyah yang diselenggarakanĀ Syuriyah dan LBM NU Kendal di Sukorejo, Ahad, (27/3).
Sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab fiqih, bahwa masa iddah wanita hamil yang diceraikan oleh suaminya habis jika dia telah melahirkan. Ditemukan masalah, ada seorang istri yang diceraikan oleh suaminya. Tetapi setelah diceraikan, janin yang dikandungnya hilang, tentu dia tidak bisa melahirkan. Muncul pertanyaan, kapan habis masa iddah wanita tersebut?<>
Masalah lain yang dibahas dalam bahtsul masail tersebutĀ adalah masalah zakat. Banyaknya permasalahan yang dihadapi panitia zakat fitrah atau zakat mal, diantaranya ada yang mengatakan bahwa panitia itu tidak termasuk amil yang berhak menerima zakat karena tidak diangkat oleh sulthon. Apakah panitia yang ditunjuk oleh pengurus NU dapat diangap sebagai amil zakat. Bagaimana cara mengeluarkan zakat padi yang telah ditebas ? BolehkanĀ panitia membagikan zakat fitrah kepada fuqaraā dan masakin dalam bentuk uang ?
Disamping dua masalah diatas LBM NU juga membahas hukum tulisan āBarang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukarā.Dalam aturan hokum Islam dikenal istilah khiyar, yaitu hak bagi dua belah pihak untuk dapat mengembalikan barang yang telah dibeli, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan atau memiliki cacat yang tidak diketahui sebelumnya.
Dalam praktik di lapangan banyak ditemukan toko-toko yang membuat label bertuliskan ā Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukarā atau seorang penjual tidak menulis label tersebut tetapi ketika pembeli ingin mengembalikan atau menukar barang yang sudah dibeli, dia menolak pengembalian atau penukaran.
Pembahasan untuk masalah ini adalah bolehkan seorang penjual menuliskan label āBarang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar ? Apakah penulisan tersebut termasuk menghilangkan hak khiyar bagi pembeli ? Untuk masalah ini LBM NU memutuskan boleh dan tidak ada hubungan dengan hak khiyar dengan pembeli. (Fahroji)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kenaikan BBM dan Panic Buying dalam Pandangan Islam
2
Khutbah Bahasa Jawa: Nalika Kahanan Rekasa, Tansah Cekelen Sabar lan Takwa
3
Poroz Tuntut Permintaan Maaf dari IM3 Indosat terkait Iklan yang Dinilai Merendahkan Zakat
4
PBNU Terima Kunjungan IAIS Malaysia, Bahas Kondisi Geopolitik dan Kerja Sama Umat Islam
5
Korban Meninggal di Lebanon Akibat Serangan Israel Tembus 1.368 Orang
6
Ekspor Bumbu dan RTE Haji 2026 Dibuka, UMKM Indonesia Mulai Tembus Rantai Pasok Global
Terkini
Lihat Semua