Solo, NU Online
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Solo, Helmy Ahmad Sakdillah, mengkritik RUU KUHP yang salah satu pasalnya berisi tentang santet. <>
Pasalnya, ilmu santet tidak bisa dibuktikan karena berhubungan dengan hal gaib, sehingga sulit untuk dibuktikan siapa pelaku santet itu sendiri.
"Sedangkan hukum di Indonesia itu untuk menentukan tersangka harus ada namanya korban, barang bukti, dan saksi. Santet itu hanya ada korban dan barang bukti, sedangkan saksi tidak ada," kata Helmy kepada NU Online, Kamis (18/4).
Bila RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, maka akan timbul kerancuan di masyarakat bahkan bisa disalahgunakan pihak-pihak lain untuk memfitnah orang yang tidak disukainya.
"Misal, saya tidak suka dengan si A. Suatu ketika saya sakit sehabis bertengkar dengan si A, karena ada UU tentang santet maka saya bisa menuduh si A telah menyantet saya. Idealnya RUU tersebut tidak usahlah disahkan," paparnya.
Seharusnya bukan urusan santet yang diurus para wakil rakyat, masih banyak urusan negara yang lebih penting untuk diselesaikan dibandingkan harus membahas RUU tentang santet yang selanjutnya disahkan menjadi UU.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Ajie Najmuddin
Terpopuler
1
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
2
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Bakal Caketum PBNU Gus Kikin: Siapa Pun yang Terpilih Jadi Ketum, NU Harus Tetap Rukun
Terkini
Lihat Semua