Topan Ragasa Terjang Hong Kong: 80 Orang Terluka, Tak Ada Korban dari WNI
NU Online · Ahad, 28 September 2025 | 22:00 WIB
Siklon Tropis Bualoi yang bergerak ke barat-barat laut Hong Kong pada Ahad (28/9/2025). (Foto: Hong Kong Observatory)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Hongkong terkena hantaman angin siklon tropis Ragasa sejak Selasa (23/9/2025) hingga Rabu (24/9/2025). Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (LD PCINU) Hong Kong Icha Faelani menyampaikan bahwa sejak Senin (22/9/2025), pemerintah Hong Kong memberikan peringatan waspada bencana.
“Mulai Selasa pagi, sinyal T1 naik menjadi T8 (sinyal badai), jika signal T8 keluar, seluruh aktivitas di luar rumah ditiadakan atau diliburkan, termasuk perkantoran, sekolah, instansi, dan lain sebagainya,” ujar Icha kepada NU Online, pada Ahad (28/9/2025).
“Puncak dari Super Typoon Ragasa (angin siklon tropis Ragasa) pada selasa malam menjelang Rabu dini hari, pemerintah langsung mengeluarkan sinyal T9 dan T10 atau sinyal super tinggi dan sangat berbahaya,” lanjutnya.
Icha menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sudah menurunkan sinyal badai menjadi T3 (siaga), yang berarti badai diperkirakan akan mempengaruhi atau telah mempengaruhi Hong Kong dalam waktu 12 jam.
Ia menyebutkan, lebih dari 80 orang mengalami luka-luka akibat angin kencang dan banjir, sekitar 689 pohon tumbang, serta lebih dari 800 orang mengungsi. Kerugian material akibat badai ditaksir mencapai HK$3 miliar atau setara Rp6,4 triliun.
“Banyak bangunan yang rusak terutama yang dekat dengan laut,” ujarnya.
Icha menuturkan bahwa wilayah yang paling parah terdampak badai tersebut adalah Tai O atau perkampungan nelayan di Hong Kong, serta beberapa distrik lainnya.
"Kalau tempat saya alhamdulillah aman, tidak parah karena jauh dari lokasi angin,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa kondisi masyarakat, terutama Warga Negara Indonesia (WNI) Hong Kong sangat waspada dan mengikuti arahan pemerintah.
Baca Juga
7 Tips Aman saat Terjebak Badai Petir
“Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada korban dari WNI. Sebagian keluarga di Indonesia tahu terkait angin topan Ragasa dan mereka khawatir menanyakan kabar kita,” ucapnya.
Icha menyampaikan bahwa pemerintah Hong Kong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong terus mengimbau masyarakat untuk tetap di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas yang berisiko.
Sebagai langkah tegas, ia mengatakan bahwa pemerintah Hong Kong menetapkan sanksi berupa denda sebesar HK$200 dan hukuman penjara 14 hari bagi warga yang nekat keluar rumah saat sinyal T8 hingga T10 diumumkan.
“Ada satu keluarga main dan melihat ombak, akhirnya terseret ombak dan dilarikan ke rumah sakit. Setelah keluar rumah sakit kena denda dan dipenjara 14 hari,” katanya.
Icha mengingatkan kepada WNI Hongkong agar mematuhi peraturan pemerintah jika terjadi angin topan.
“Pemberitahuan dari pemerintah melalui media TV dan media sosial sejak sinyal T1 hingga T3, meskipun masih aman, kalau sudah T8 harus waspada penuh,” pesannya.
Sementara itu, Hong Kong Observatory menyampaikan bahwa angin siklon tropis Ragasa berasal dari pusaran angin siklon Bualoi atau bibit siklon 92W. Pukul 22.45 waktu Hong Kong, siklon Bualoi berada 200 kilometer dari utara-barat Laut Da Nang.
“Siklon tropis Bualoi akan bergerak ke barat-barat laut dengan kecepatan sekitar 22 kilometer/jam menuju dan melintas bagian utara Vietnam,” demikian keterangannya yang diakses NU Online pada Ahad (28/9/2025).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua