Jakarta

Impor Baju Bekas Ilegal Dinilai Ancam Industri Tekstil dalam Negeri

NU Online  ·  Selasa, 9 Desember 2025 | 06:30 WIB

Impor Baju Bekas Ilegal Dinilai Ancam Industri Tekstil dalam Negeri

Suasana jual beli pakaian bekas di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (2/4/2024). (Foto: NU Online/Suwitno).

Jakarta Timur, NU Online Jakarta

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti maraknya impor baju bekas ilegal yang mengancam industri tekstil dalam negeri. Hal ini disampaikannya terkait rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pemberantasan impor baju bekas ilegal.

 

Meski praktik impor pakaian bekas sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, pada kenyataannya masih tercatat masuknya impor pakaian bekas secara ilegal.

 

"Dalam aturan tersebut, impor pakaian bekas dilarang dan langsung anjlok tahun 2023. Namun di tahun 2024 justru kembali meningkat hingga USD1,5 juta. Tahun 2025 (Januari-Agustus) sudah lebih dari USD1,5 juta," kata Nailul kepada NU Online Jakarta, Ahad (7/12/25).

 

Nailul menjelaskan, ketika sudah dilarang namun masih tercatat, berarti ada pelanggaran yang terjadi di pelabuhan tempat serah terima barang. Pengaturan impor Bea Cukai menurutnya masih memperbolehkan dan tercatat.

 

"Jadi ini sudah masuk dalam ranah kriminal karena melakukan pembiaran barang yang dilarang masuk," tegasnya.

 

Meski saat ini banyak pelaku usaha thrifting merasa terancam, Nailul menilai kebijakan ini merupakan langkah yang harus ditetapkan sebagai upaya melindungi pelaku usaha kecil dan menengah di industri dalam negeri.

 

Ia menyebutkan, dengan maraknya pakaian bekas impor, industri dalam negeri justru merana. Nailul mencontohkan, harga per satuan pakaian bekas impor dari Taiwan hanya Rp1.700-2.000 per potong.

 

"Dengan memperhitungkan biaya lain-lain sebesar Rp2.000, maka HPP-nya maksimal Rp4.000 per potong. Harga jual Rp15.000 per potong saja sudah untung besar. Sedangkan produksi baju di Indonesia saja sudah Rp90.000 hingga Rp98.000 per potong. Ya tidak bisa bersaing, industri kita semakin turun," katanya.

 

Meski banyak kekhawatiran dan pertentangan, menurut Nailul penegakan aturan harus tetap dilakukan. Ia menyebut, industri tekstil dalam negeri memang tertekan dari impor produk tekstil, termasuk pakaian bekas.

 

Selengkapnya klik di sini.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang