Jateng

2 Pelaku Penghalang Kerja Jurnalis di Pati Divonis 4 Bulan Penjara

NU Online  ·  Rabu, 8 April 2026 | 08:00 WIB

2 Pelaku Penghalang Kerja Jurnalis di Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Sidang putusan kasus penghalangan kerja jurnalistik digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (6/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada dua terdakwa. (Foto: Angga Saputra/LTNNU Pati)

Pati, NU Online Jateng 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto dalam perkara penghalangan kerja jurnalistik, Senin (6/4/2026).

 

Putusan dibacakan dalam sidang singkat di Ruang Cakra yang berlangsung sekitar sepuluh menit, mulai pukul 15.10 hingga 15.20 WIB. Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Majelis menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Budi Aryono saat membacakan amar putusan.

 

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.

 

Humas PN Pati, Retno Lastiani, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

 

“Terkait eksekusi adalah wilayah dan kewenangan penuntut umum atau jaksa dalam hal ini,” ujarnya.

 

Putusan ini mendapat tanggapan dari kalangan organisasi profesi wartawan. Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Kholis, menilai vonis tersebut menjadi penegasan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum.

 

Selengkapnya klik di sini.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang