2 Pelaku Penghalang Kerja Jurnalis di Pati Divonis 4 Bulan Penjara
NU Online · Rabu, 8 April 2026 | 08:00 WIB
Pati, NU Online Jateng
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto dalam perkara penghalangan kerja jurnalistik, Senin (6/4/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang singkat di Ruang Cakra yang berlangsung sekitar sepuluh menit, mulai pukul 15.10 hingga 15.20 WIB. Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Majelis menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Budi Aryono saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
Humas PN Pati, Retno Lastiani, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
“Terkait eksekusi adalah wilayah dan kewenangan penuntut umum atau jaksa dalam hal ini,” ujarnya.
Putusan ini mendapat tanggapan dari kalangan organisasi profesi wartawan. Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Kholis, menilai vonis tersebut menjadi penegasan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
4
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
5
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
6
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
Terkini
Lihat Semua