2 Pelaku Penghalang Kerja Jurnalis di Pati Divonis 4 Bulan Penjara
NU Online · Rabu, 8 April 2026 | 08:00 WIB
Pati, NU Online Jateng
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto dalam perkara penghalangan kerja jurnalistik, Senin (6/4/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang singkat di Ruang Cakra yang berlangsung sekitar sepuluh menit, mulai pukul 15.10 hingga 15.20 WIB. Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Majelis menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Budi Aryono saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
Humas PN Pati, Retno Lastiani, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
“Terkait eksekusi adalah wilayah dan kewenangan penuntut umum atau jaksa dalam hal ini,” ujarnya.
Putusan ini mendapat tanggapan dari kalangan organisasi profesi wartawan. Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Kholis, menilai vonis tersebut menjadi penegasan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua