LBH Pers Nilai Impunitas Jadi Faktor Utama Maraknya Teror terhadap Jurnalis
NU Online · Senin, 9 Februari 2026 | 18:00 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong menilai belum adanya keseriusan negara dalam memberikan perlindungan hukum menjadi faktor utama langgengnya intimidasi dan maraknya teror terhadap jurnalis serta media yang bersikap kritis.
“Faktor utama masih terjadinya intimidasi dan teror yang dialami media adalah belum adanya keseriusan dalam memberikan perlindungan hukum sehingga tidak menimbulkan efek jera. Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis masih terus berlangsung,” kata Mustafa saat dihubungi NU Online untuk memberikan refleksi terhadap Hari Pers Nasional yang jatuh pada Senin (9/2/2025) hari ini.
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat pelaku kekerasan dapat mengulangi perbuatannya tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Akibatnya, angka kekerasan terhadap jurnalis tidak pernah menurun dan justru mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Mustafa menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pers tidak boleh berhenti pada slogan semata. Menurutnya, media harus diberikan hak penuh untuk menyebarkan informasi tanpa syarat yang membatasi kemerdekaan pers.
“Selama ini, sering muncul pernyataan bahwa kemerdekaan pers dilindungi, tetapi disertai berbagai pembatasan yang bersifat subjektif dan berpotensi menjadi alat kontrol terhadap media,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum tanpa pengecualian. Tidak boleh ada pembiaran maupun impunitas.
Jika impunitas terus dibiarkan, kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang dan mendorong jurnalis melakukan sensor diri karena merasa tidak mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Pada tahun 2025, salah satu gambaran besar mengenai kondisi kemerdekaan pers menunjukkan adanya peningkatan angka kekerasan terhadap jurnalis dan media. LBH Pers mencatat setidaknya terdapat 96 kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ungkap Mustafa.
Ia menyayangkan penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut belum berjalan optimal. Peran negara, khususnya pemerintah, dalam menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dan media yang mengalami serangan dinilai masih belum terlihat secara nyata.
Selain itu, Mustafa menyoroti bahwa aktor negara justru menjadi pelaku dominan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Sepanjang 2025, dugaan kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian tercatat sekitar 23 kasus, TNI sekitar enam kasus, dan pejabat publik sebanyak 11 kasus. Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh aktor negara.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai makna perayaan Hari Pers Nasional. Secara formal, kemerdekaan pers dirayakan, namun secara substansi jaminan perlindungan terhadap pers masih lemah,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa banyak media kritis menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari serangan buzzer, gugatan perdata seperti yang dialami Tempo, hingga tidak mendapatkan alokasi iklan dari pemerintah.
“Pemerintah cenderung memberikan dukungan kepada media yang mengakomodasi kepentingan mereka, padahal pers memiliki hak untuk menyebarkan informasi secara independen,” tambahnya.
Mustafa menegaskan, serangan terhadap pers sejatinya harus dimaknai sebagai serangan terhadap kebebasan masyarakat dalam mengakses informasi. Namun, pemahaman tersebut dinilai belum sepenuhnya terwujud dalam praktik.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers menegaskan jurnalis berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut masih jauh dari harapan.
“Undang-Undang Dasar yang telah diamandemen memberikan hak kepada setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Hak tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Awal Ramadhan 18-20 Februari 2026
2
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
3
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1447 H
4
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
5
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
6
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
Terkini
Lihat Semua