Nasional

Sidang Lanjutan Aktivis Tahanan Politik, Delpedro Sebut Kesaksian Polisi Tak Tunjukkan Unsur Penghasutan

NU Online  ·  Kamis, 15 Januari 2026 | 18:30 WIB

Sidang Lanjutan Aktivis Tahanan Politik, Delpedro Sebut Kesaksian Polisi Tak Tunjukkan Unsur Penghasutan

Para tahanan politik yang didakwa melakukan penghasutan anarkis terhadap anak dibawah umur. Mereka menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025, Kamis (15/1/2026). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.


Empat terdakwa dalam perkara itu adalah Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka hadir langsung dalam persidangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Harika Nova Yeri.


Sejak persidangan dibuka, suasana ruang sidang terpantau tertib. Jaksa penuntut umum tampak diwakili oleh sekitar empat orang jaksa, sementara di sisi berseberangan hadir tim penasihat hukum yang mendampingi para terdakwa. Keempat terdakwa memasuki ruang sidang mengenakan kemeja abu-abu dengan emblem bertuliskan “Korban” di bagian dada kiri.


Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan lima orang saksi. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan anggota kepolisian yang membuat laporan awal terkait perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.


Di sela-sela persidangan, Delpedro Marhaen menyampaikan tanggapannya terkait pernyataan saksi. Ia menilai keterangan saksi dari unsur kepolisian justru tidak membuktikan adanya penghasutan sebagaimana didakwakan jaksa.


“Saya senang karena dari keterangan saksi kepolisian sebagai pelapor, dinyatakan bahwa tidak pernah ada perekrutan yang dilakukan oleh Lokataru, Blok Politik Pelajar, Gejayan Memanggil, ataupun Aliansi Mahasiswa Penggugat,” ujar Delpedro di sela sidang Tahanan Politik di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).


Delpedro juga menyinggung soal tuduhan penyebaran berita bohong yang menurutnya tidak menyasar pada data, melainkan pada penggunaan istilah. Ia menjelaskan bahwa data mengenai 400 orang yang ditangkap tidak dipermasalahkan oleh kepolisian.


“Yang dipermasalahkan sebagai berita bohong adalah soal frasa. Polisi mempermasalahkan penggunaan kata ‘ditangkap’, padahal dalam persidangan saksi dari kepolisian mengakui bahwa dalam KUHAP tidak ada istilah ‘diamankan’, yang ada hanya ditangkap dan ditahan,” kata dia.


Delpedro juga menegaskan, dari kesaksian polisi tidak ditemukan keterangan bahwa pihak-pihak yang diamankan terhasut oleh unggahan para terdakwa. Ia menyebut, justru aparat yang menunjukkan poster atau flyer kepada orang-orang yang ditangkap.


“Dari saksi kepolisian dinyatakan bahwa tidak ada hasutan yang dilakukan. Yang terjadi adalah polisi menunjukkan poster dari akun-akun Instagram seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation kepada orang yang ditangkap, lalu poster itu dianggap sebagai penghasutan,” ujarnya.


Berdasarkan hal tersebut, Delpedro menyimpulkan bahwa hingga pemeriksaan saksi hari ini, tidak ditemukan fakta adanya penghasutan, perekrutan, maupun penyebaran berita bohong sebagaimana didakwakan. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada sidang berikutnya.


Sebelumnya, Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).


Jaksa penuntut umum menduga para terdakwa melakukan penghasutan melalui unggahan berupa gambar dan narasi atau caption di media sosial. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan maupun mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut.


“Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.


Jaksa juga mengungkap temuan patroli siber kepolisian terkait sekitar 80 unggahan kolaborasi konten di media sosial Instagram yang dinilai bersifat menghasut dan disebarkan dalam kurun waktu 24 hingga 29 Agustus 2025. Sejumlah akun yang disebut dalam dakwaan antara lain @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.


Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang