134 Anak Masih Ditahan Polisi, KPAI: Segera Bebaskan dan Hindari Kekerasan Fisik
NU Online · Jumat, 12 September 2025 | 10:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mendesak Kepolisian RI untuk membebaskan para pelajar dan membuat kebijakan penanganan anak (Standar Operasional Prosedur/SOP) yang memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Segera bebaskan peserta aksi anak-anak yang ditangkap dan ditahan baik di Polda, Polres maupun Polsek. Segera buat SOP kebijakan penanganan anak dengan mengedepankan hak-hak anak, mulai tahap pertama anak berinteraksi dengan polisi,” tegas Aris kepada NU Online, Jumat (12/9/2025).
Ia menyebutkan bahwa terdapat 134 anak, mulai dari pelajar SMP hingga SMA/K, masih ditahan oleh kepolisian, baik di Polda, Polres, maupun Polsek dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025.
“Secara keseluruhan totalnya 2563 anak yang ditangkap dan ditahan, 2.429 telah dipulangkan kepada orang tua mereka,” jelasnya.
Dari data tersebut, KPAI menemukan adanya aparat yang melakukan tindakan kekerasan kepada para pelajar yang ditahan.
“Di beberapa kantor polisi, kami menemukan adanya lebam di tubuh. Kami menduganya ada perlakukan kekerasan yang terjadi di sana,” katanya.
Aris mengatakan bahwa aparat banyak yang belum memahami tata cara perlakuan anak yang berhadapan dengan hukum secara baik dan benar, sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami juga turut mendampingi keluarga dan menemukan adanya pembatasan akses Komunikasi dengan keluarga mupun akses bantuan hukum,” katanya.
Rincian pelajar yang ditahan di kantor polisi
Aris menjabarkan bahwa total anak yang ditangkap mencapai 2.563. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah dipulangkan, sementara lainnya masih ditahan di beberapa daerah, antara lain:
1. Malang: 21 anak telah dipulangkan.
2. Denpasar: 76 anak telah dipulangkan, 5 anak masih ditahan.
3. Yogyakarta: 24 anak telah dipulangkan.
4. Kota Semarang: 1.288 anak telah dipulangkan, 7 anak masih ditahan.
5. Bogor: 197 anak telah dipulangkan.
6. Banyumas: 38 anak telah dipulangkan.
7. Kebumen: 98 anak telah dipulangkan.
8. Cilacap: 78 anak masih ditahan dan dilakukan pembinaan oleh kepolisian.
9. Bandung: 37 anak telah dipulangkan.
10. Tasikmalaya: 20 anak masih ditahan.
11. Kediri: 14 anak masih ditahan.
12. Surabaya: 8 anak telah dipulangkan, 10 anak masih ditahan.
13. Bekasi: 23 anak telah dipulangkan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua