Nasional

300 Ribu Hektare Wilayah Jateng Terdampak Bencana Ekologis

NU Online  ·  Jumat, 6 Februari 2026 | 15:00 WIB

300 Ribu Hektare Wilayah Jateng Terdampak Bencana Ekologis

Ilustrasi banjir. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

 

Manajer Media dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng) Azalya Tilaar menilai bahwa bencana banjir dan longsor di Jawa Tengah bukan lagi peristiwa alam, melainkan krisis ekologis yang terus berulang. Hal tersebut akibat kebijakan tata ruang dan perizinan yang bermasalah.

 

Berdasarkan pencatatan Walhi Jateng pada tahun 2025, luas wilayah terdampak banjir di provinsi ini mencapai hampir 300 ribu hektare dan menjangkau hampir seluruh kabupaten dan kota.

 

“Banjir dan longsor di Jawa Tengah kini telah menjadi rutinitas tahunan di hampir seluruh kabupaten dan kota,” ujarnya dalam Bincang-Bincang Ekologi bertanjuk Banjir Berulang di Pulau Jawa, Siapa yang Memproduksi? Pada Kamis (5/2/2026).

 

Ia menyoroti pernyataan Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah yang menyebut banjir dan longsor di Gunung Slamet, Tegal murni disebabkan curah hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang. Padahal fakta di lapangan, bencana tersebut membawa gelondongan kayu dari kawasan hulu.

 

“Bagaimana banjir membawa kayu-kayu gelondongan ini jadi satu indikasi bahwa banyak sekali deforestasi yang terjadi di tengah-tengah hutan yang mungkin selama ini kita tidak tahu baik yang legal maupun tidak,” tegasnya.

 

Dalam catatan Walhi Jateng, selama 10 tahun terakhir, terjadi deforestasi sekitar 11 ribu hektare, terutama di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Namun, setiap bencana terjadi, faktor hujan ekstrem selalu dijadikan kambing hitam, sedangkan kebijakan tata ruang dan perizinan luput dari evaluasi.

 

“Misalnya hutan di lereng Gunung Slamet, perubahannya itu sangat besar beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, hutannya hijau dan hari ini sudah mulai terbuka,” imbuh Azalya.

 

Ia menambahkan, penyebab banjir di Jawa Tengah tidak hanya berkaitan dengan alih fungsi lahan dan deforestasi di kawasan hulu, tetapi juga erat dengan masifnya aktivitas industri ekstraktif. Aktivitas tersebut meliputi pertambangan, perkebunan skala besar melalui HGU, izin pinjam pakai kawasan hutan, hingga proyek panas bumi atau geotermal yang banyak berada di wilayah hulu dan kawasan lindung.

 

Seluruh aktivitas itu, menurut Azalya, justru diakomodasi dalam kebijakan Tata Ruang Jawa Tengah terbaru tahun 2024.

 

“Padahal legalitas semata kan tidak cukup dijadikan tolak ukur seolah-olah karena dia sudah berizin, dia jadi tidak punya risiko terhadap kebencanaan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, bencana tidak mengenal batas administratif. Aktivitas di satu titik, terutama di kawasan hulu, dapat berdampak luas ke wilayah lain.

 

“Sayangnya, solusi pemerintah dari tahun ke tahun dinilai stagnan, seperti mengandalkan modifikasi cuaca, tanpa menyentuh akar persoalan,” katanya.

 

Azalya menilai bahwa kegagalan pemerintah Jateng dalam evaluasi menyeluruh pascabencana membuat kesalahan yang sama terus berulang.

 

“Bencana yang sama terus berulang lagi dan lagi, dan masyarakat lagi yang kembali menjadi pihak yang menanggung kerugian terbesar,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang