Tim Media Partner
Penulis
Jakarta, NU Online
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang secara khusus ditunjuk untuk mengelola keuangan haji. Penunjukan tersebut didasarkan atas Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam mengelola keuangan haji, BPKH dibekali enam asas menurut UU Nomor 34 tahun 2014. Hal ini menjadi pedoman agar pengelolaan keuangan haji dijalankan dengan tanggung jawab dan sesuai dengan syariat.
"Setiap rupiah setoran haji dikelola dengan amanah dan penuh tanggung jawab. BPKH berpegang pada 6 prinsip utama dalam pengelolaan keuangan haji. Keenam prinsip inilah yang menjadi pegangan BPKH agar pengelolaan dana haji berjalan sesuai syariah dan akuntabel," demikian sebagaimana dikutip dari Instagram resmi BPKH RI pada Selasa (30/9/2025).
Pertama, prinsip syariah. Setiap kegiatan pengelolaan dana haji, semuanya berdasarkan prinsip Islam yang kafah atau menyeluruh.
Kedua, kehati-hatian. BPKH menegaskan bahwa setiap pengelolaan dana haji dilakukan dengan cermat, teliti, aman, dan tertib serta dengan mempertimbangkan aspek risiko keuangan.
Ketiga, manfaat. Setiap pengelolaan dana haji harus dapat memberikan nilai manfaat atau kemaslahatan bagi jamaah haji dan umat Islam.
Keempat, nirlaba. Setiap pengelolaan dana haji dilakukan melalui pengelolaan usaha atau investasi yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana. Hal ini untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam.
Kelima, transparan. Setiap pengelolaan dana haji harus dilakukan secara terbuka dan jujur melalui pemberian informasi kepada jemaah haji dan masyarakat seperti laporan keuangan tahunan.
Terakhir, akuntabel. Setiap pengelolaan dana haji harus dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. BPKH melkukan audit rutin oleh internal dan eksternal BPKH, yakni Komisi VIII DPR RI dan BPK.
BPKH menegaskan bahwa selama tujuh tahun berdiri dana kelolaan terus tumbuh positif dan berdampak serta bermanfaat untuk jamaah. Setidaknya, jamaah menerima nilai manfaat hingga 7 persen dan dapat dicek langsung melalui BPKH Apps.
BPKH juga selalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dalam audit BPK. "Selama 7 tahun Berdiri dana haji di audit dan BPKH mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) bukti dana haji diaudit dan di kelola dengan tata kelola yang amanah, hati hati dan akuntabel," tulis unggahan Instagram itu.
"Alhamdulillah, raihan opini WTP ke-7 ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka, tapi soal amanah,” ujar Fadlul Imansyah, Ketua Badan Pelaksana BPKH, sebagaimana dikutip NU Online dari situs resmi BPKH pada Selasa (29/9/2025).
Dana kelolaan mencapai Rp171,64 triliun melebihi target tahunan sebesar Rp169,95 triliun dan mencatatkan pencapaian sebesar 100,99 persen. Dengan nilai pertumbuhan sebesar 2,94 persen dari tahun 2023 senilai Rp166,74 triliun.
Peningkatan kekayaan bersih BPKH juga tercatat signifikan pada 2024, dengan PIH (Penempatan Investasi Haji) tumbuh 2,98% dan DAU (Dana Abadi Umat) naik 1,05%.
Laporan Keuangan tahun 2024 mencatat bahwa perolehan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp11,54 triliun, melampaui target sebesar Rp11,52 triliun, dengan pencapaian 100,17 persen. Nilai manfaat yang diperoleh mengalami peningkatan sebesar 5,68 persen dibandingkan tahun 2023 senilai Rp10,92 triliun.
"Dari perolehan nilai manfaat yang diperoleh, BPKH telah berkontribusi untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun 2024 sebesar Rp8,1 triliun," dikutip dari situsweb BPKH.
Yield dari pengelolaan dana haji tahun 2024 mencapai 6,97 persen dari target sebesar 6,78 persen, ini mencerminkan pengembalian yang optimal dari portofolio investasi syariah dan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebesar 6,72 persen.
Capaian ini tidak lepas dari strategi pengelolaan portofolio investasi yang adaptif dan berbasis prinsip syariah.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua