8 Uji Materi KUHP–KUHAP Diajukan ke MK, Wamenkum Sebut Masih Berpotensi Bertambah
NU Online · Selasa, 20 Januari 2026 | 07:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan permohonan uji materi yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari jumlah tersebut, dua permohonan ditujukan terhadap KUHAP, sedangkan enam lainnya menyasar ketentuan dalam KUHP.
“Bapak/Ibu, sampai dengan detik ini, ada delapan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dua terhadap KUHAP, enam terhadap KUHP,” kata Wamenkum dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026) dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen.
Edward yang akrab disapa Eddi menjelaskan bahwa jumlah gugatan terhadap KUHP tersebut sebenarnya masih berada di bawah proyeksi pemerintah.
Ia menyebut pemerintah sejak awal memperkirakan akan ada sekitar 14 permohonan uji materi terhadap KUHP, seiring banyaknya isu krusial yang termuat dalam undang-undang tersebut dan dinilai berpotensi diuji secara konstitusional.
“Karena 14 itu adalah pending issue krusial waktu itu, yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami, baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, substansi permohonan uji materi yang telah masuk ke MK sejauh ini juga menunjukkan kesesuaian dengan daftar isu krusial yang sebelumnya telah diidentifikasi pemerintah. Pasal-pasal yang digugat, menurutnya, memang sejak awal diperkirakan akan menjadi objek pengujian.
“Kami sudah lihat bahwa memang yang diuji itu seperti pasal soal demonstrasi, soal pidana mati, soal penghinaan terhadap lembaga negara. Itu sudah semua kami prediksikan akan diuji,” terang Eddie.
Sementara itu, terkait dua permohonan uji materi terhadap KUHAP, Eddie memaparkan bahwa ruang lingkup gugatan relatif terbatas. Permohonan tersebut hanya menyasar pengaturan mengenai penyelidikan serta relasi koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
“Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji, yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eddie juga menyampaikan apresiasinya atas usulan Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah yang mendorong keterlibatan aktif DPR dalam sosialisasi KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan seiring proses implementasi yang sedang berjalan.
“Namun saya kira usulan baik dari Pak Ahmad Basarah tadi untuk memang harus melakukan sosialisasi bersama dengan Komisi XIII, karena ini kan sambil berjalan. Sambil berjalan,” ucapnya.
Terpopuler
1
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Sya'ban 1447 H
2
LF PBNU Umumkan Awal Sya'ban 1447 H Jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026
3
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Pelaku Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan
4
RMI PBNU Buka Pendaftaran Pelatihan Bahasa Inggris, Berikut Jadwal Seleksinya
5
Warga Terdampak Bencana Aceh Tengah Terima Dana Tunggu Hunian, PCNU Dorong Pemulihan Menyeluruh
6
Pascabanjir, Relawan NU Peduli Bantu Pulihkan Fasilitas Ibadah di Aceh Timur
Terkini
Lihat Semua