Nasional

AJI Catat Lonjakan Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2025, Banyak Kasus Mandek di Kepolisian

NU Online  ·  Kamis, 15 Januari 2026 | 11:30 WIB

AJI Catat Lonjakan Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2025, Banyak Kasus Mandek di Kepolisian

Ilustrasi jurnalis. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Selain bertambah secara jumlah, AJI menilai lemahnya penanganan hukum turut menjadi faktor yang membuat kekerasan terhadap jurnalis terus berulang dari tahun ke tahun.


Dalam Catatan Awal Tahun 2026, AJI melaporkan terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 73 kasus. AJI menegaskan angka tersebut merupakan data yang berhasil dihimpun dan diverifikasi, meskipun dimungkinkan masih terdapat kasus yang tidak dilaporkan.


Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menyebut peningkatan tersebut menunjukkan situasi kerja jurnalis yang semakin rentan. “Bisa dibilang situasinya semakin buruk. Jumlah kekerasan meningkat. Dan kami juga melihat adanya pergeseran bentuk kekerasan yang dihadapi jurnalis,” ujarnya.


Berdasarkan klasifikasi AJI, kekerasan fisik masih menjadi kategori tertinggi dengan 30 kasus, disusul serangan digital sebanyak 29 kasus, serta teror dan intimidasi sebanyak 22 kasus. AJI menilai lonjakan serangan digital sebagai fenomena serius karena merupakan angka tertinggi dalam lebih dari satu dekade pemantauan.


“Ini rekor baru. Kekerasan digital menjadi yang tertinggi sejak AJI mulai secara khusus mencatat serangan digital terhadap jurnalis,” kata Nany dalam konferensi pers yang digelar secara daring Rabu (14/1/2026).


Namun demikian, AJI menyoroti bahwa dari puluhan kasus tersebut, tidak banyak korban yang melaporkan kekerasan ke aparat penegak hukum. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi dunia pers.


“Dari 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, memang tidak banyak yang melaporkan ke aparat penegak hukum. Ini menjadi catatan penting bagi jurnalis dan medianya,” ujar Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia.


Ia menjelaskan terdapat sejumlah alasan mengapa korban enggan melapor. Faktor pertama adalah trauma psikologis yang dialami jurnalis setelah mengalami kekerasan atau intimidasi di lapangan, termasuk dalam peliputan konflik dan peristiwa berisiko tinggi. Faktor kedua adalah minimnya dukungan dari perusahaan media tempat jurnalis bekerja.


Selain itu, Erick menambahkan adanya kekhawatiran pelaporan justru akan menghambat kerja jurnalistik di lapangan.


“Ada rasa khawatir, ketika melapor, nanti justru akan menghambat kerja-kerja jurnalistik mereka selanjutnya,” ujarnya.


AJI juga mencatat bahwa kasus-kasus yang telah dilaporkan dan didampingi oleh AJI justru banyak yang mandek di tahap penyelidikan kepolisian. Erick menyebut hampir seluruh kasus kekerasan yang dilaporkan sepanjang 2025 tidak menunjukkan perkembangan berarti.


“Semua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kami dampingi untuk membuat laporan ke kepolisian sepanjang 2025, berhenti di tahap penyelidikan. Terjadi penundaan yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” kata Erick.


Ia mencontohkan beberapa kasus, mulai dari kekerasan terhadap jurnalis dalam peliputan konflik agraria, aksi demonstrasi Agustus 2025 di Denpasar dan Surabaya, hingga kasus-kasus intimidasi lainnya, yang seluruhnya tidak menunjukkan kemajuan proses hukum di tingkat kepolisian daerah.


Menurut Erick, mandeknya penanganan hukum tersebut menjadi salah satu penyebab utama kekerasan terhadap jurnalis terus berulang dan meningkat setiap tahun. “Karena tidak ada kepastian hukum, pelaku merasa aman, dan kekerasan itu terus terjadi,” ujarnya.


AJI menilai lemahnya penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berdampak pada kebebasan pers, tetapi juga pada kualitas demokrasi secara keseluruhan. 


Erick mengingatkan bahwa situasi ini menjadi catatan serius bagi aparat kepolisian, terutama di tengah agenda reformasi institusi penegak hukum.


“Jika kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan tanpa penyelesaian, dampaknya bukan hanya pada kebebasan pers, tetapi juga terhadap demokrasi dan kepercayaan publik,” kata Erick.


AJI menegaskan akan terus mendampingi korban kekerasan, baik kekerasan fisik, digital, maupun ekonomi. AJI juga mendesak aparat penegak hukum menghentikan praktik impunitas dan memastikan setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis ditangani secara transparan dan akuntabel.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang