Nasional

Akademisi Jelaskan Alasan Perlunya Pembahasan Paralel RUU Perampasan Aset dengan RUU KUHAP

NU Online  ·  Rabu, 17 September 2025 | 13:00 WIB

Akademisi Jelaskan Alasan Perlunya Pembahasan Paralel RUU Perampasan Aset dengan RUU KUHAP

Ilustrasi RUU KUHAP dan Perampasan Aset. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Kepastian ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Selasa (9/9/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.


“Insyaallah dalam evaluasi Prolegnas yang akan datang itu sudah disepakati akan diinisiasi oleh DPR. Karena itu, dari awal juga memang DPR ingin menginisiasi itu," jelasnya.


Masuknya RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas ini menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun, sejumlah akademisi hukum pidana menilai pembahasan RUU ini sebaiknya dilakukan secara paralel dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang hingga kini juga masih dalam tahap pembahasan.


Akademisi Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Fira Mubayyinah menyatakan bahwa keberadaan hukum acara menjadi hal yang krusial untuk mendukung pelaksanaan perampasan aset secara efektif.


"Saya terakhir membaca draf kedua RUU sekitar hampir 1 tahunan yang lalu. Namun prinsipnya kalau menurut saya idealnya disahkan secara paralel karena perampasan aset itu diperlukan hukum acaranya untuk mekanisme pelaksanaannya mulai bagaimana cara dan lembaga mana yang punya kewenangan," ujar Fira saat dihubungi NU Online pada Rabu (17/9/2025).


Fira menambahkan, KUHAP yang saat ini berlaku belum mengatur mekanisme perampasan aset secara menyeluruh, terutama dalam tahap pascapenyidikan. Sementara yang sudah ada baru sebatas ketentuan penyitaan dalam tahap penyidikan.


"Existing (keberadaan) KUHAP yang sekarang kan belum mengatur terkait hal itu, yang sudah ada terkait mekanisme penyitaan tahap penyidikan," jelasnya.


Senada dengan Fira, Akademisi Hukum Pidana Unusia lainnya Setya Indra Arifin menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak terlepas dari pembaruan KUHAP sebagai kodifikasi hukum acara pidana di Indonesia. Maka, menurutnya, pembaruan RUU Perampasan Aset harus berlandaskan pada KUHAP yang baru


"Kedudukannya yang demikian itulah yang membuat kitab undang-undang ini layaknya induk dari segala aturan hukum pidana (formil) yang ada di Indonesia," jelasnya Selasa (16/9/2025) lalu.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang