Akademisi Soroti KUHAP Baru, Kewenangan Penyidik Polri Dinilai Terlalu Superior
NU Online · Kamis, 18 Desember 2025 | 15:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Sejumlah akademisi hukum menilai pengaturan penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem peradilan pidana. Kritik terutama diarahkan pada desain relasi antarpenyidik yang dinilai cenderung menempatkan penyidik Polri sebagai otoritas yang terlalu superior dibandingkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu.
Dosen Bidang Studi Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Rifqi S. Assegaf, menjelaskan bahwa KUHAP baru secara eksplisit membedakan tiga kategori penyidik. Hal ini berbeda dengan KUHAP 1981 yang hanya mengenal dua kategori, yakni penyidik Polri dan PPNS.
“KUHAP yang baru membedakan tiga kategori penyidik, yaitu penyidik Polri sebagai penyidik utama, PPNS, dan penyidik tertentu,” ujar Rifqi dalam Seri Diskusi Forum Kajian Pembangunan (FKP) yang digelar secara daring, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, penambahan kategori penyidik tertentu seharusnya dibaca sebagai upaya menjawab kebutuhan penanganan tindak pidana yang bersifat khusus dan membutuhkan keahlian teknis tertentu. Dalam praktiknya, PPNS sendiri memiliki karakter dan fungsi yang beragam.
Menurut Rifqi, PPNS di daerah umumnya lahir dari semangat desentralisasi untuk menegakkan peraturan daerah dengan kewenangan terbatas dan ancaman pidana relatif ringan. Sementara itu, PPNS di kementerian atau lembaga menangani perkara pidana administratif yang memerlukan keahlian teknis khusus.
“Umumnya yang ditangani PPNS adalah pidana administrasi atau prohibita, yakni perbuatan yang dilarang karena memang ditentukan oleh aturan,” kata Rifqi.
Ia menambahkan, dalam praktik penegakan hukum, PPNS kerap dihadapkan pada pilihan antara sanksi administratif atau pidana, bergantung pada tingkat kesalahan, dampak pelanggaran, serta tujuan penegakan hukum, termasuk pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, keberadaan penyidik tertentu seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Rifqi, lahir dari kebutuhan efektivitas penegakan hukum ketika mekanisme penyidikan umum dinilai tidak memadai.
“KPK terlahir karena memang ada problem efektivitas penyelidikan oleh kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.
Rifqi menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang mewajibkan PPNS dan penyidik tertentu berada dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri hingga tahap penyerahan berkas perkara. Ia menilai pengaturan ini berpotensi menggeser hubungan koordinatif menjadi hubungan hierarkis.
“Yang paling berbahaya, PPNS dan penyidik tertentu hanya dapat melakukan penangkapan dan penahanan atas perintah penyidik Polri,” kata Rifqi.
Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum, khususnya bagi penyidik tertentu yang sebelumnya memiliki kewenangan mandiri berdasarkan undang-undang sektoral.
Bertentangan dengan Prinsip Integrated Criminal Justice System
Pandangan serupa disampaikan Dosen Bidang Studi Pidana STH Indonesia Jentera, Asfinawati. Ia menilai pengaturan baru dalam KUHAP justru menyimpang dari prinsip integrated criminal justice system yang selama ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Problem utama dari pengaturan PPNS yang baru ini adalah kewenangan Polri menjadi sangat luas dan cenderung superior,” ujar Asfinawati.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten memandang hubungan antarpenyidik bersifat koordinatif dan horizontal, bukan hierarkis.
“Integrated criminal justice system itu pengawasan horizontal, bukan hubungan atasan dan bawahan,” katanya.
Asfinawati mengingatkan, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali mengakui kewenangan penyidikan oleh lembaga di luar Polri sepanjang diberikan secara khusus oleh undang-undang dan tetap menjunjung prinsip koordinasi.
Ia juga menyoroti potensi dampak pengaturan tersebut terhadap independensi PPNS dan penyidik tertentu, termasuk lembaga yang menangani kejahatan serius serta pelanggaran hak asasi manusia. “Pemberian kewenangan seperti ini berpotensi mengganggu independensi PPNS maupun penyidik tertentu,” tegasnya.
Menurut Asfinawati, kewajiban pelibatan penyidik Polri dalam berbagai tahapan penyidikan tanpa kejelasan batas kewenangan justru berisiko memperlambat penanganan perkara dan melemahkan tujuan awal pembentukan PPNS.
“Ini bertentangan dengan maksud awal dibentuknya PPNS agar penyelidikan dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua