Alih Fungsi Hutan Masif di Sumatra, Pemerintah Akui Banyaknya Aktivitas Pertambangan dan Perkebunan
NU Online · Selasa, 20 Januari 2026 | 13:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah mengakui masih masifnya alih fungsi kawasan hutan di sejumlah provinsi di Sumatra, meski kebijakan pengendalian tata ruang telah lama diberlakukan. Ratusan ribu hektare hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tercatat telah dimanfaatkan untuk kegiatan non-kehutanan seperti pertambangan dan perkebunan.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI terkait penanganan pasca bencana, Senin (19/1/2026).
Nusron menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan di luar fungsi kehutanan seharusnya tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah, khususnya di areal penggunaan lain (APL). Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi prasyarat penting agar kebijakan penataan ruang berjalan selaras dengan agenda pembangunan nasional.
“Pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan harus tetap mengacu pada rencana tata ruang, terutama di APL, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Nusron dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen.
Ratusan ribu hektare beralih fungsi
Nusron mengungkapkan skala alih fungsi kawasan hutan di tiga provinsi di Sumatra telah mencapai ratusan ribu hektare. Data tersebut menunjukkan besarnya tekanan terhadap kawasan hutan, terutama di wilayah dengan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.
“Namun dalam kenyataannya, bapak sekalian, kami sampaikan di sini, di kawasan Aceh ada sekitar 358 ribu hektare hutan yang digunakan untuk tidak hutan. Di Sumatra Utara itu ada 884 ribu hektare hutan yang digunakan untuk tidak lagi hutan. Kemudian di Sumatra Barat 357 (ribu hektare) yang hutan digunakan untuk kawasan tidak hutan,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian lintas kementerian dan pemerintah daerah, mengingat tata ruang memiliki keterkaitan langsung dengan daya dukung lingkungan dan risiko kebencanaan.
Perizinan tambang
Nusron juga mengakui bahwa alih fungsi kawasan hutan tidak hanya terjadi untuk kepentingan perkebunan, tetapi turut dipengaruhi oleh maraknya perizinan pertambangan. Salah satu instrumen yang disorot adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” tambahnya.
Menurut Nusron, pemerintah saat ini tengah berupaya memperkuat keselarasan rencana tata ruang melalui kebijakan One Spatial Planning Policy, agar pemanfaatan ruang dapat dikendalikan secara lebih terpadu.
Evaluasi dampak lingkungan
Terkait dugaan hubungan antara alih fungsi kawasan hutan dan bencana banjir di Sumatra, Nusron menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah melakukan penyelidikan dan analisis lebih lanjut.
Langkah tersebut ditujukan untuk menilai sejauh mana penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas non-kehutanan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Nusron berharap, hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar penguatan kebijakan pengendalian tata ruang dan perizinan, sekaligus mencegah terulangnya dampak lingkungan yang merugikan masyarakat di masa mendatang.
Terpopuler
1
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Sya'ban 1447 H
2
LF PBNU Umumkan Awal Sya'ban 1447 H Jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026
3
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Pelaku Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan
4
RMI PBNU Buka Pendaftaran Pelatihan Bahasa Inggris, Berikut Jadwal Seleksinya
5
Warga Terdampak Bencana Aceh Tengah Terima Dana Tunggu Hunian, PCNU Dorong Pemulihan Menyeluruh
6
Pascabanjir, Relawan NU Peduli Bantu Pulihkan Fasilitas Ibadah di Aceh Timur
Terkini
Lihat Semua