Bekasi, NU Online
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima putusan Menteri Tenaga Kerja soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
"Sejauh ini kami selalu berpegang pada peraturan menteri," kata Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (3/11).
Sutomo mengatakan pembahasan mengenai besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun 2020 sudah mulai dilakukan pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan.
Baru pertemuan pertama jadi belum mengarah ke materi, baru sebatas informasi surat edaran Menaker," katanya.
Dirinya berharap pembahasan besaran kenaikan UMK dapat berjalan dengan lancar mengingat pihaknya selama ini tidak pernah keberatan dengan keputusan menteri perihal kenaikan upah dari tahun ke tahun.
"Karena memang biasanya kalau sudah mendekati waktunya (penetapan) final di tanggal 20-an itu agenda pembahasan dewan pengupahan. Bicara UMK itu given dan kita tidak ada masalah, kita ikuti sesuai ketetapan menteri gitu aja," ungkapnya.
Diketahui pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen dan sesuai edaran Menaker itu pula menyatakan UMK 2020 harus ditetapkan melalui dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota paling lambat 21 November 2019.
Di sisi lain serikat buruh se-Kabupaten Bekasi sepakat menginginkan besaran UMK tahun 2020 naik 18 persen dari Rp4.146.126 menjadi Rp4,9 juta sebulan.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Abdul Bais mengatakan besaran usulan kenaikan itu berdasarkan hasil survey yang berpatokan pada 78 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas.
"Kita berharap kenaikan UMK 2020 itu di atas 15 persen sesuai dengan undang-undang berpatokan survey KHL setiap tahunnya," kata Ketua PUK FSPMI PT Epson itu.
Sekretaris FSPMI Bekasi, Parno menyatakan pihaknya menolak kenaikan upah berdasarkan surat edaran Menaker sebesar 8,51 persen tersebut.
"Kita tetap berkomitmen menolak kenaikan UMK berdasarkan PP 78 yang berpatokan pada pertumbuhab ekonomi dan inflasi nasional. PP 78 sampai saat ini kan masih kita upayakan untuk uji materi di Mahkamah Agung walaupun belum berhasil," katanya.
Editor: Kendi Setiawan