Nasional

Bahtsul Masail Haul Buntet, Mulai Ganja Medis hingga Zakat Youtuber

Selasa, 2 Agustus 2022 | 12:00 WIB

Jakarta, NU Online

Panitia Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren tahun 2022 mengangkat 5 tema besar dalam forum Bahtsul Masail yang akan dilaksanakan pada Kamis (4/7/2022) malam di Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren.


Pertama, ganja medis. Persoalan ini menyeruak manakala ada seorang ibu yang membawa serta anaknya di hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Daya/CFD) di Jakarta sembari membentangkan sebuah poster berisi seruan untuk melegalkan ganja medis.


Sebagaimana diketahui, di Indonesia, penggunaan ganja sebagai bahan medis masih terbelenggu dengan norma hukum yang terdapat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Undang-Undang tersebut mengkategorikan ganja sebagai narkotika golongan I yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan medis [Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8].


Padahal penelitian terbaru mengungkap bahwa efek yang ditimbulkan ganja lebih ringan dibandingkan dengan narkotika. Sehingga, konstruksi hukum yang memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I sebagaimana disebutkan UU Narkotika tersebut perlu ditinjau ulang. Hal ini mengingat kebutuhan untuk menghadirkan kesehatan bagi warga negara menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi pemerintah sebagaimana disebutkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sekaligus menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kuratif untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi penderitaan akibat penyakit sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Dari latar belakang tersebut, setidaknya muncul tiga pertanyaan yang perlu dibahas untuk ditemukan jawabannya, yaitu sebagai berikut.

  1. Bagaimana status hukum ganja dalam pandangan fiqih?
  2. Bagaimana status hukum menggunakan ganja untuk kepentingan medis?
  3. Jika penggunaan ganja untuk kepentingan medis secara tegas telah dilarang sebagaimana UU Narkotika, bagaimana fikih menyikapi warga negara yang tetap menggunakan ganja untuk kepentingan medis dengan berpedoman pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan hasil penelitian terbaru yang mengungkap kandungan ganja berbeda dengan narkotika golongan I?


Zakat dan waris Youtube

Selain persoalan ganja, Haul Buntet juga mengangkat pembahasan zakat dari Youtuber. Sebagaimana diketahui, bahwa sebagai platform besar, YouTube memberikan penghargaan atas karya yang dihasilkan para kreator melalui adsense. Banyak orang yang kini menjadikan YouTube sebagai tempat untuk mendapatkan penghasilan. Bagi para kreator, adsense merupakan sumber penghasilan mereka. 


Nominal besarnya penghasilan Youtuber tergantung dari banyaknya jumlah pelanggan (subscribers). Semakin banyak jumlah pelanggannya, maka semakin besar pula pendapatannya bahkan ada yang sampai mencapai angka miliaran rupiah.


Dari latar belakang itu, muncul dua pertanyaan yang akan dibahas dalam forum bahtsul masail Haul Buntet 2022, yaitu sebagai berikut.

  1. Apakah penghasilan dari YouTube wajib dizakati?
  2. Apakah akun YouTube dapat diwariskan?
 

Lawan begal atau geng motor

Persoalan lain yang akan dibahas dalam Bahtsul Masail Haul Buntet adalah mengenai perlawanan terhadap begal atau geng motor. Pasalnya, telah terjadi beberapa kasus yang menimpa masyarakat harus melakukan perlawanan jika tidak ingin hartanya dirampas, atau justru dirinya terkena tebas senjata tajam. Pertanyaannya adalah sebagai berikut

  1. Bolehkah melakukan tindakan perlawanan ketika dihadang atau terpojok oleh begal ataupun geng motor
  2. Jika boleh, sebatas mana bentuk perlawanannya?
  3. Sebatas mana tindakan masyarakat menghadapi keresahan gerombolan geng motor di jalan?


Nikah beda agama

Berikutnya, Bahtsul Masail Haul Buntet 2022 juga akan membahas mengenai pernikahan beda agama yang terjadi beberapa waktu lalu. Bukan hanya itu, pernikahan mereka ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pun telah mengeluarkan akta nikah keduanya pada Juni lalu. Hal yang dipertanyakan dalam kasus demikian ini adalah, Bagaimana menurut pandangan syari’at mengenai keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama?


Penggunaan wewangian bagi perempuan iddah

Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dalam hukum fiqih dilarang untuk berhias dan menggunakan wewangian (ihdad). Namun, dalam praktiknya, hal kedua ini kerap membingungkan. Pasalnya, pemahaman masyarakat tentu yang tertuju adalah segala jenis parfum. Meskipun kenyataannya, benda-benda berbau harum bukan hanya parfum. Contohnya sabun mandi, pelembab, dan beberapa produk perawatan tubuh yang lainnya.


Karenanya, hal yang menjadi pertanyaan dalam kasus ini adalah, apa yang dimaksud dengan wewangian yang dilarang bagi wanita yang ihdad?


Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan