Nasional ADVERTORIAL

Bentuk Komitmen Layanan Halal untuk Konsumen, Itjen Kemenag dan BPJPH Tanda Tangani Rencana Aksi Hasil Pengawasan

Selasa, 12 November 2024 | 10:00 WIB

Bentuk Komitmen Layanan Halal untuk Konsumen, Itjen Kemenag dan BPJPH Tanda Tangani Rencana Aksi Hasil Pengawasan

Inspektur Wilayah III Itjen Kemenag Aceng Abdul Azis (kiri). (Foto: Itjen Kemenag)

Jakarta, NU Online

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani Berita Acara Rencana Aksi Hasil Pengawasan Tahun 2023–September 2024. Penandatanganan ini dilakukan oleh Inspektur Wilayah III Itjen Kemenag, Aceng Abdul Azis, dan Sekretaris BPJPH, E A. Chuzaemi Abidin dengan disaksikan oleh Ketua Satuan Pengawasan Intern (SPI), Mohammad Fitri.


Inspektur Wilayah III pada Itjen Kemenag Aceng Abdul Azis menekankan pentingnya penyelesaian Rencana Aksi Hasil Pengawasan agar BPJPH dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat melalui perlindungan konsumen terkait kehalalan produk.


"Kami menyadari pentingnya menyelesaikan Rencana Aksi Hasil Pengawasan sebelum terbitnya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, agar tidak ada pekerjaan rumah yang menumpuk bagi Inspektorat yang akan dibentuk sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) BPJPH," jelas Aceng di Ruang Rapat Lantai 2 BPJPH, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).


Sementara itu, E A Chuzaemi Abidin menyampaikan komitmen penuh BPJPH untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan Itjen Kemenag. "Kami mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang telah diberikan selama ini," ungkapnya.


Penandatanganan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, yang mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi BPJPH di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang agama.


Dalam laporannya, tim BPJPH memaparkan sejumlah capaian, seperti penyelesaian program kantin halal serta pelaksanaan sosialisasi sertifikasi halal di tujuh provinsi dengan mayoritas penduduk non-Muslim, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.


Laporan Hasil Pengawasan selanjutnya akan diserahkan oleh Itjen Kemenag kepada tim Inspektorat BPJPH yang akan dibentuk. Dengan langkah ini, BPJPH menunjukkan komitmennya dalam menjamin dan meningkatkan kehalalan produk di Indonesia demi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.