Nasional

BWI Kelola Wakaf untuk Bantu Realisasi Program Pemerintah

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:30 WIB

BWI Kelola Wakaf untuk Bantu Realisasi Program Pemerintah

Ketua BWI Kamaruddin Amin dalam acara media gathering di Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024). (Foto: NU Online/Afrilia Tristara)

Jakarta, NU Online

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin Amin, menyebutkan bahwa hasil pengelolaan wakaf secara optimal dapat membantu pemerintahan baru merealisasikan program-programnya, salah satunya makan bergizi gratis.


Kamaruddin menjelaskan skema pengelolaan wakaf nantinya akan disalurkan ke pondok pesantren untuk membantu para santri mendapatkan makan bergizi gratis.


"Kalau pengumpulan wakaf kita banyak, ini bisa jadi instrumen untuk membantu pemerintah (baru) kita, membantu santri-santri kita untuk makanan bergizi. Itu bisa kita ambil dari wakaf kita nanti kalau jumlahnya sudah banyak," ujar Kamaruddin dalam acara media gathering di Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024).


Ia berpendapat bahwa dalam hal membantu bagi yang membutuhkan itu bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga menjadi tugas bersama masyarakat, terutama yang memiliki ekonomi berkecukupan.


"Untuk membantu orang yang membutuhkan itu bukan tugas pemerintah aja, tapi tugas bagi siapapun yang mampu secara ekonomi," katanya.


Dengan begitu, Kamaruddin menilai wakaf menjadi salah satu sarana yang tepat untuk berkontribusi bagi yang membutuhkan sesuai dengan ajaran Islam.


"Wakaf ini menjadi sarana dari agama kita (Islam) untuk membantu berkontribusi bagi yang membutuhkan,” terangnya.


Saat ini, konsep pemanfaatan wakaf yang secara luas dipahami masyarakat merujuk pada tiga hal, yakni masjid, madrasah, dan makam. Namun, menurut Kamaruddin, pemanfaatan wakaf dapat merambah kepada hal lain di luar ketiga hal tersebut.


Sehingga dengan masifnya gerakan wakaf, diharapkan hasil pengelolaannya dapat memenuhi berbagai aspek kebutuhan masyarakat.


BWI melaporkan bahwa sebagian tanah wakaf saat ini ada yang digunakan untuk fasilitas pendidikan madrasah baik itu negeri atau pun swasta.


Dalam pemanfaatan tanah wakaf sebagai madrasah, BWI melaporkan bahwa jumlah madrasah negeri mencapai 1.180 lokasi, dengan total luas tanah sebesar 80.577.682 meter persegi.


Sementara itu madrasah swasta, yang berupa bangunan musala menempati 35.059, dengan total luas lahan sebesar 2.714.800.001 meter persegi.