Jakarta, NU Online
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah memutuskan untuk mencabut status darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syaril, terdapat 4 parameter atas pencabutan status kedaruratan Covid-19 oleh WHO.
“Pencabutan status darurat Covid-19 ini memberikan data bahwa sebetulnya Covid-19 di dunia sudah sangat terkendali,” kata Syahril dalam konferensi pers daring, Selasa (9/5/2023).
“Jadi, ada 4 parameter yang menjadi pertimbangan WHO,” tuturnya.
Adapun 4 parameter pencabutan status kedaruratan Covid-19 didasari oleh (1) data global yang menunjukkan adanya penurunan kasus kematian, (2) penurunan kasus aktif dirawat, (3) varian yang muncul itu tidak berpengaruh pada keparahan, (4) semakin tingginya kekebalan tubuh atau imunitas masyarakat.
Namun, Syahril menyampaikan bahwa dengan dicabutnya status kedaruratan Covid-19 bukan berarti Covid-19 lenyap dari muka bumi.
“Diberhentikannya status emergency ini tidak berarti Covid-19 bukan lagi ancaman global. Covid-19 masih ada,” jabar dia.
Saat ini, lanjut Syahril, WHO telah merekomendasikan seluruh negara-negara untuk melakukan transisi status kedaruratan Covid-19.
“Saat ini diirekomendasikan upaya transisi. Jadi, seluruh dunia direkomendasikan WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi, emergency ke non-emergency,” papar dia.
Dengan begitu, Syahril menutur bahwa WHO meminta masyarakat global untuk bersiap hidup berdampingan dengan Covid-19.
“Artinya, setiap negara maupun masyarakat global harus siap untuk hidup dengan Covid-19,” ucap Syahril.
Adapun upaya yang bisa dilakukan, tambah dia, yakni dengan dengan mengintegrasikan pencegahan dan pengendalian yang telah diterapkan selama pandemi Covid-19 dalam program rutin yang ada selama ini.
“Tidak lagi dianggap darurat, tapi kita integrasikan dengan program pencegahan dan pengendalian yang telah dijalankan,” tutupnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kemenkes RI menyambut baik keputusan pencabutan status Covid-19 yang diumumkan WHO. Syahril menyatakan bahwa Indonesia kian bergerak menuju pengakhiran kondisi kedaruratan Covid-19 di Indonesia.
“Kami telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO,” ujar dia, Sabtu (6/5/2023) lalu.
Merespons rencana peralihan status darurat pandemi Covid-19 nasional tersebut, Anggota Lembaga Kesehatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LK PBNU) dr Makky Zamzami menilai bahwa Indonesia telah siap mengakhiri pandemi Covid-19.
“Saya bisa menyatakan bahwa Indonesia siap, karena memang kita di beberapa waktu lalu sudah mulai membuat satu pelajaran dari Covid-19 yang lalu,” tegas dr Makky.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua