Covid-19 Terkendali, MUI: Shalat Jamaah Rapatkan dan Luruskan Saf
Jumat, 11 Maret 2022 | 13:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan shalat jamaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan barisan. Hal ini termaktub dalam Bayan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Ini ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI H Amirsyah Tambunan pada Kamis (10/3/2022).
"Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," demikian bunyi bayan tersebut.
Sebab, lanjut bunyi bayan itu, meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
Kebolehan merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah. "Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf," lanjut bunyi itu.
Hal ini mengingat perkembangan kondisi terakhir Covid-19 yang sudah cukup terkendali sehingga MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syar'iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang.
Sebelumnya, MUI memfatwakan bahwa jamaah perlu menjaga jarak dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, pada diktum A.3.
“Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajah syar’iyyah,” demikian bunyi diktum pada fatwa tersebut.
Melalui bayan itu juga, MUI mengimbau agar umat Islam dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah swt.
"Dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah swt agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19," lanjut bunyi bayan tersebut.
MUI juga mengimbau agar umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan Ramadhan.
"Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat tarawih, tadarus Al-Qur'an, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," lanjut bayan itu.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua