Nasional

Darurat Covid-19, PBNU Imbau Masyarakat Shalat Tarawih di Rumah

Sabtu, 4 April 2020 | 01:45 WIB

Darurat Covid-19, PBNU Imbau Masyarakat Shalat Tarawih di Rumah

PBNU meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah wajib dan meningkatkan ketakwaan melalui ibadah sunnah di rumah pada bulan Ramadhan selama darurat Covid-19.

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau pengurus NU, warga NU, dan masyarakat secara umum untuk menyambut gembira kedatangan bulan suci Ramadhan 1441 H. PBNU juga menganjurkan masyarakat untuk tetap menyelenggarakan shalat tarawih dan shalat idhul fitri di rumah masing-masing.

Imbauan ini disampaikan dalam Surat Instrukti PBNU Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instrukti Nomor 3952/C.I.34/03/2020 pada 3 Maret 2020 atau 9 Sya’ban 1441 H.

“Imbauan pelaksanaan ibadah Ramadhan di rumah ini disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing sebagai ikhtiar NU untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran Covid-19,” kata Ketua PBNU H Robikin Emhas.

PBNU meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah wajib dan meningkatkan ibadah melalui ibadah sunnah, yaitu sedekah, tadarus Al-Qur’an, wirid, mujahadah, itikaf, mendoakan orang-orang terdahulu, dan jenis ibadah lainnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah terutama pada bulan Ramadhan selama darurat Covid-19.

PBNU meminta umat Islam untuk terus memperkuat tali silaturrahim, menjaga hubungan sosial antarsesama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, dan bahu-membahu membangun solidaritas untuk melakukan pencegahan Covid-19. Semua dilakukan dengan tetap berpegang pada kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan jarak fisik (physical distancing).

Sebelumnya Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan maklumat tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020.

LBM PBNU mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19. LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus corona.

Mengutip Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami, LBM PBNU menyebutkan uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah termasuk shalat tarawih dan shalat idhul fitri, yaitu hujan yang dapat membasahi pakaian, salju, cuaca dingin baik siang maupun malam, sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah, dan kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi