Di Tengah Bencana, PWNU dan MPU Aceh: Haram Menimbun Logistik dan Mainkan Harga!
NU Online · Ahad, 30 November 2025 | 16:00 WIB
Helmi Abu Bakar
Kontributor
Banda Aceh, NU Online
Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh dalam beberapa hari terakhir terus berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat. Ribuan warga harus mengungsi, sejumlah daerah terisolir, dan distribusi logistik terhambat akibat akses transportasi yang rusak. Kondisi ini memicu kelangkaan bahan pokok di beberapa titik dan mulai terlihat tanda-tanda kenaikan harga di pasar lokal.
Beberapa laporan yang diterima posko kemanusiaan menunjukkan kenaikan harga sejumlah komoditas harian seperti beras, telur, air mineral, minyak goreng, susu bayi, dan gas LPG terutama di wilayah pegunungan serta daerah yang masih terputus akses jalannya karena longsor.
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh Tgk H Asnawi M Amin mengingatkan para pelaku usaha dan pedagang agar tetap memegang prinsip moral dan syariat Islam dalam aktivitas perdagangan, khususnya di tengah kondisi darurat bencana.
“Kesempatan berdagang bukan kesempatan menambah penderitaan masyarakat. Dalam Islam untung boleh, tetapi memanfaatkan musibah untuk menaikkan harga jelas bukan akhlak yang dibenarkan,” tegasnya, Ahad, (30/11/2025).
Ia menekankan bahwa perilaku seperti penimbunan barang, pembatasan stok, maupun permainan harga termasuk bentuk kezaliman ekonomi yang dilarang dalam syariat.
“Pedagang harus menjadikan kondisi ini sebagai amal saleh, bukan peluang bisnis yang merugikan banyak orang. Kalau ada yang menaikkan harga atau menyembunyikan barang, itu bukan hanya tidak bermoral, tapi melanggar syariat,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Asnawi tersebut.
Sekretaris PWNU Aceh juga meminta pemerintah daerah bersama Satgas Pangan, aparat kepolisian, dan perangkat desa memberi perhatian serius terhadap laporan masyarakat dan melakukan pengawasan intensif terhadap pergerakan harga di pasar.
“Jangan biarkan kondisi darurat dimanfaatkan oknum tertentu. Pemerintah harus hadir dan memastikan pasar tetap adil,” tambahnya.
Alumni Dayah MUDI Samalanga itu juga menekankan pentingnya percepatan penyaluran bantuan logistik untuk menstabilkan pasokan agar tidak terjadi ruang spekulasi di pasar.
Fatwa MPU Aceh landasan penindakan
Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kembali menjadi rujukan penting dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di tengah kondisi darurat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menegaskan bahwa Fatwa MPU Nomor 30 Tahun 2015 perlu diberlakukan secara serius sebagai dasar kebijakan pemerintah dalam mengawasi pasar selama masa krisis.
Menurut Abu Sibreh, fatwa tersebut menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban syar’i untuk mengendalikan harga dan melakukan intervensi apabila terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Hal ini mencakup pengawasan distribusi barang, memastikan stok tetap tersedia, serta menjaga harga agar tidak melampaui batas kewajaran, terlebih ketika masyarakat sedang berada dalam kondisi sulit.
“Dalam situasi bencana, pemerintah tidak hanya boleh, tetapi wajib mengawasi dan mengintervensi harga. Itu bagian dari tanggung jawab syariat untuk mencegah kezaliman ekonomi,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa laporan mengenai kenaikan harga yang tidak wajar serta dugaan penimbunan barang di beberapa daerah harus menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta bertindak cepat agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini sebagai peluang spekulasi ekonomi.
“Pelaku pasar yang menimbun barang atau mempermainkan harga dalam kondisi seperti ini hukumnya haram. Ini jelas dalam fatwa MPU,” tegasnya.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa pemerintah wajib mengawasi harga dan kualitas barang di pasaran, termasuk diperbolehkannya penetapan harga darurat jika diperlukan demi kepentingan masyarakat luas. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha yang dengan sengaja menaikkan harga secara tidak proporsional atau menahan pasokan demi keuntungan pribadi dapat dikenakan tindakan hukum.
Abu Sibreh mengajak para pedagang, pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan musibah ini sebagai momentum memperkuat solidaritas dan akhlak dalam bermuamalah.
“Ini bukan sekadar ujian materi dan fisik, tetapi ujian moral. Jangan jadikan musibah sebagai ladang keuntungan pribadi, tetapi sebagai ruang untuk menolong sesama,” pintanya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua