Jakarta, NU Online
Kementerian Agama dan Komisis VIII DPR RI mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 M/1440 H pada hari ini, Senin (4/2). Pengesahan BPIH 2019 ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Gedung DPRI RI, Senayan, Jakarta.
Sesuai hasil kesepakatan bersama, BPIH 2019 sama dengan BPIH 2018 atau tidak ada kenaikan, yaitu sebesar Rp 35.235.602 atau setara dengan US$2.481 (kurs 1 US$: Rp14.200).
“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602, atau setara US$2.481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439 H/2018 M,” tutur Lukman, dikutip Viva.co.id, Senin (4/2).
Menurut Lukman, penyetaraan BPIH dengan mata uang asing sangat relevan karena sebagian besar operasional penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan dengan menggunakan dolar Amerika Serikat atau riyal Arab Saudi.
Lukman mengapresiasi DPR RI yang telah bekerja keras dan cepat dalam mengesahkan BPIH tahun 2019. Menurutnya, BPIH Indonesia adalah yang termurah jika dibandingkan dengan biaya haji di negara-negara Asean lainnya.
“Kami ingin menyampaikan ke masyarakat luas bahwa kita bersyukur DPR sesuai aspirasi masyarakat, tentu bersama pemerintah, berupaya menentukan biaya haji serasional mungkin. Ini sesungguhnya biaya haji termurah di kawasan ASEAN," jelas Lukman, dikutip detikcom.
Sementara Wakil Ketua Komisi VIII F-Golkar, Ace Hasan Syadzily menjelaskan, pada dasarnya biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji adalah Rp 69.744.435. Namun jamaah hanya perlu membayar Rp 35.235.602. Adapun sisanya 'diambilkan' dari pemanfaatan hasil pengembangan dana haji. (Red: Muchlishon)