Jakarta, NU Online
Dalam sidang terakhir yang berlangsung pada, Kamis (27/6) malam, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal tersebut memperkuat kemenangan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan calon wakil presiden KH Maruf Amin.
Menanggapi keputusan tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak seluruh bangsa Indonesia menunjukkan demokrasi yang baik kepada masyarakat dunia.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama umat Islam, mari kita tunjukkan kepada dunia internasional bahwa kita umat Islam Indonesia sudah dewasa, sudah mengerti berdemokrasi, berhasil menjalankan demokrasi dengan baik dengan jujur, dengan legowo, dengan bermartabat," kata KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU, di kediamannya Jalan Sadar Raya, Ciganjur, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Presiden Jokowi dan KH Ma'ruf Amin sebagai pasangan terpilih, katanya, merupakan pemimpin nasional yang memimpin seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya kelompok tertentu saja.
"Presiden seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya presiden kelompok tertentu, tapi seluruh rakyat Indonesia," tegas Pengasuh Pondok Pesantren Ats-Tsaqafah, Ciganjur, Jakarta Selatan itu.
Kiai Said berdoa untuk pasangan terpilih dapat menjalankan amanahnya dengan baik guna membangun bangsa dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
"Semoga Allah memberikan kekuatan taufik lahir batin kepada Pak Jokowi dan Kiai Maruf Amin dalam menjalankan amanat yang sangat berat, dan sangat mulia demi membangun negara bangsa dan rakyat Indonesia," harapnya.
Kiai Said juga memohon kepada Allah untuk memberkahi dan menjaga keduanya dari hal-hal buruk, cobaan, dan fitnah serta melalui keduanya, semoga tercipta kedamaian dan kemaslahatan.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon.
"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim pemohon tidak beralasan. Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum pemohon. (Syakir NF/Zunus)