DPR dan Pemerintah Sepakat Lindungi Penyandang Disabilitas dalam RKUHAP
NU Online Ā· Kamis, 13 November 2025 | 18:30 WIB
Rapat DPR dan Pemerintah tentang Pengesahan KUHAP, Kamis (13/11/2025) di Kompleks Parlemen Jakarta. (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan pentingnya menjamin perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ia menilai, aturan tersebut harus memastikan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.
Menurutnya, selama ini penyandang disabilitas kerap menghadapi kesulitan dalam memberikan kesaksian atau berpartisipasi dalam proses hukum. Karena itu, RKUHAP perlu memuat jaminan yang lebih tegas atas hak mereka.
āRKUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,ā kata Bimantoro di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi dasar utama dalam merancang ketentuan bagi penyandang disabilitas. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk mengakui dan memfasilitasi partisipasi mereka di setiap tahapan proses peradilan.
āKesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka,ā ujarnya.
Bimantoro menambahkan, aparat penegak hukum harus memastikan aksesibilitas yang memadai agar penyandang disabilitas dapat memberikan keterangan tanpa hambatan.
āNegara harus menjamin kesaksian mereka dihormati di hadapan hukum. Mereka memiliki pengalaman, ingatan, dan perspektif yang bisa memperkuat proses pembuktian,ā tuturnya.
Sebagai bentuk komitmen, Komisi III DPR dan pemerintah juga menyepakati ketentuan khusus yang mengatur bahwa penyandang disabilitas mental dan intelektual berat tidak dapat dipidana.
Dalam Pasal 137A RKUHAP, mereka hanya dapat dikenai tindakan rehabilitasi atau perawatan berdasarkan penetapan hakim. Perwakilan Tim Perumus RUU KUHAP, David, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan usulan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas.
āIni mengakomodir agar penyandang disabilitas mental itu mendapat rehabilitasi bukan pemidanaan, termasuk penyesuaian terhadap KUHAP,ā katanya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menegaskan dukungan pemerintah terhadap usulan tersebut. āKoalisinya juga menemui kami pemerintah dan kami setuju, Pak dengan usulan LBH Apik ini,ā imbuhnya.
Terpopuler
1
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
2
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Khutbah Jumat: Rajab, Shalat, dan Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua