DPR Kebut Pembahasan RKUHAP: Target Rampung Tahun Ini, Berlaku 1 Januari 2026
NU Online · Kamis, 6 November 2025 | 18:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi III DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan menargetkan akan rampung pada akhir tahun 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
“Komisi III berikhtiar jika pembahasan RKUHAP ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2026 agar bisa mendampingi KUHAP yang akan berlaku 1 Januari 2026,” katanya.
Ia menuturkan bahwa Komisi III masih menunggu penyampaian pandangan dari sekitar 12 kelompok masyarakat yang sudah dijadwalkan untuk memberikan masukan.
Proses penyusunan RKUHAP ini, menurutnya, memang didesain terbuka agar ruang partisipasi publik dapat berlangsung seluas mungkin.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tetap menjaga sikap inklusif, meskipun respons publik yang diterima menunjukkan pandangan yang sangat bervariasi.
“Kendati demikian, saat ini masukan dari masyarakat sangatlah beragam bahkan ada beberapa hal dimana masukan masyarakat yang satu bertentangan dengan masukan masyarakat yang lain,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Komisi III tidak mungkin mengakomodasi seluruh usulan yang datang dari satu kelompok saja karena pandangan publik yang masuk sangat beragam dan saling bertentangan.
“Karena itu mustahil bagi kami Komisi III untuk menerima seluruh masukan dari kelompok tertentu,” lanjutnya.
Ia menyebut dinamika dalam pembahasan akan menentukan agar RKUHAP dapat rampung tepat waktu atau memerlukan perpanjangan.
“Ya jadi bisa selesai sebelum 1 Januari bisa juga enggak selesai sebelum 1 Januari. Tapi kita akan terus mendengar masukan masyarakat selama proses tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa RKUHAP sudah mengalami sejumlah penyempurnaan setelah menuai kritik publik.
“Sekarang sudah diperbaiki, dalam waktu dekat akan disahkan RUU KUHAP ini,” ungkap Supratman, Rabu (5/11/2025).
Menkum mengakui bahwa RKUHAP sebelumnya mendapat sorotan karena dianggap dibahas terlalu cepat dan memuat sejumlah ketentuan yang dinilai problematis. Namun ia menegaskan bahwa isu-isu tersebut sudah ditangani oleh tim yang bertugas merumuskan perbaikan.
“Nanti ada timnya kalau yang itu (tim yang merinci poin-poin apa saja yang diperbaiki), yang pasti RUU KUHAP itu disusun untuk mendukung pelaksanaan restorative justice yang diatur di dalam KUHP baru, sejalan dengan KUHP baru yang nanti akan berlaku,” jelasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
5
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
6
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
Terkini
Lihat Semua