DPR Klaim KUHP dan KUHAP Baru Percepat Reformasi Polri
NU Online · Senin, 9 Februari 2026 | 15:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berjalan dan akan terus dipercepat dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan langsung manfaatnya, yakni berjalannya dengan cepat reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (9/2/2026).
Ia mencontohkan penghentian perkara pidana terhadap seorang guru di Jambi yang sempat diproses hukum karena mencukur rambut muridnya. Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti perubahan pendekatan penegakan hukum pasca-pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
“Awal Januari lalu, aparat penegak hukum resmi menghentikan perkara pidana terhadap ibu guru di Jambi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut RDPU dan Raker Komisi III DPR RI, serta berdasarkan KUHP dan KUHAP baru kami meminta agar kasus tersebut dihentikan,” katanya.
Habiburokhman juga menyinggung penghentian perkara Hogi Minaya di Sleman. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penjambret yang dikejarnya mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
“Kasus Hogi Minaya dihentikan berdasarkan Pasal 60 huruf m KUHAP baru. Ini juga merupakan tindak lanjut RDPU Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti putusan hakim di Sumatra Selatan yang menjatuhkan pidana pemaafan kepada anak terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan nilai keadilan restoratif dalam KUHP baru.
“Hakim menjatuhkan pidana pemaafan karena korban sudah memberikan maaf dan pelaku masih berstatus anak. Ini contoh nyata nilai keadilan restoratif dalam KUHP baru,” katanya.
Habiburokhman menjelaskan, KUHP baru membawa prinsip fundamental melalui Pasal 36 yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesengajaan.
“Sekarang orang yang melakukan pidana harus dilihat konteks dan mens rea-nya. Tidak bisa lagi semata-mata melihat perbuatannya saja,” ujarnya.
Ia juga menyebut Pasal 54 KUHP baru mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum.
Sementara itu, KUHAP baru dinilai membawa perubahan signifikan, khususnya terkait penahanan. Menurutnya, Pasal 100 KUHAP baru membuat syarat penahanan lebih objektif, tidak lagi semata berdasarkan kekhawatiran penyidik, tetapi harus didasarkan pada perbuatan konkret seperti upaya melarikan diri.
KUHAP baru juga, lanjutnya, memperkuat posisi warga negara dalam proses hukum, di antaranya kewajiban pendampingan advokat bagi saksi dan penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan.
Habiburokhman menegaskan aparat penegak hukum yang melanggar tidak lagi kebal sanksi, baik etik, administrasi, maupun pidana.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi jaminan bahwa reformasi Polri tidak sekadar wacana. Ia pun menilai pengawasan terhadap Polri tidak perlu bergantung pada pembentukan lembaga baru karena pengawasan publik dan internal telah tersedia.
“Dengan KUHP dan KUHAP baru, reformasi Polri akan berjalan lebih cepat,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Awal Ramadhan 18-20 Februari 2026
2
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
3
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
4
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1447 H
5
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
6
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
Terkini
Lihat Semua