DPR Pastikan Tunjangan Guru Tak Dihapus dalam Revisi UU Sisdiknas
NU Online · Rabu, 1 Oktober 2025 | 18:15 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian menegaskan isu yang menyebut tunjangan guru akan dihapus dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak benar. Ia memastikan hak guru atas gaji dan tunjangan tetap dijamin dalam regulasi baru tersebut.
Hetifah menjelaskan, Komisi X DPR saat ini masih menyusun draf RUU Sisdiknas dengan skema Omnibus Law. Aturan ini akan mengintegrasikan beberapa undang-undang sekaligus, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurutnya, sejak awal pembahasan, Komisi X DPR tidak pernah menyinggung penghapusan tunjangan guru dan dosen. Justru, tunjangan yang sebelumnya diatur dalam UU Guru dan Dosen akan tetap dimasukkan dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas yang baru.
“Intinya, Komisi X DPR RI justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru,” kata Hetifah melalui keterangan yang diterima, Selasa (30/9/2025).
Hetifah juga meluruskan kabar beredar mengenai draf yang disebut sudah beredar di publik. Ia menegaskan draf resmi dari Komisi X DPR belum pernah dipublikasikan karena masih dalam tahap penyusunan.
“Jadi siapa pun yang mengomentari draf RUU Sisdiknas dipastikan bukan mengomentari draf milik Komisi X,” ujarnya.
Ia memastikan, hak guru dan dosen akan tetap dijamin dalam RUU Sisdiknas. Aturan mengenai gaji dan tunjangan rencananya dimuat dalam Pasal 135.
Pasal ini mengatur secara rinci penghasilan guru dan dosen, termasuk gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Tunjangan profesi dalam rancangan pasal tersebut ditetapkan paling sedikit setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat pemerintah pusat sesuai masa kerja, tingkat, dan kualifikasi yang sama.
Selain itu, tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, sedangkan maslahat tambahan mencakup bentuk kesejahteraan lain seperti tunjangan pendidikan, asuransi, beasiswa, hingga kemudahan akses pendidikan bagi anak guru.
Hetifah menambahkan, Komisi X DPR membuka ruang bagi masukan publik dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
“Sehingga kebutuhan kesejahteraan guru dapat terpenuhi sesuai dengan beban tanggung jawabnya,” katanya.
Hetifah membocorkan bahwa dalam draf Omnibus Law RUU Sisdiknas tersebut, ketentuan mengenai tunjangan guru dan dosen akan dimasukkan di Pasal 135.
Berikut ketentuan Pasal 135 tersebut:
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.
2. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.Tunjangan profesi
b. Tunjangan fungsional
c. Tunjangan khusus
d. Maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling sedikit setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh pemerintah pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
4. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada guru yang diangkat oleh pemerintah pusat.
5. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang diangkat oleh pemerintah pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
6. Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Pembahasan RUU Sisdiknas saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Jika belum selesai tahun ini, rancangan tersebut akan menjadi prioritas legislasi pada 2026.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
5
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua