DPR Sebut Pemberlakuan KUHP-KUHAP Baru Tandai Arah Baru Hukum Indonesia
NU Online · Selasa, 13 Januari 2026 | 15:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan pidato pembukaan masa sidang 2026 (foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani menyatakan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada awal 2026 menjadi fase penting dalam sejarah pembaruan hukum nasional.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut menandai upaya serius negara dalam memperkuat sistem hukum yang lebih demokratis, selaras, dan berkeadilan, serta sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal.
“Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” ujar Puan dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Puan menegaskan, pada Masa Persidangan III ini DPR bersama pemerintah akan melanjutkan fungsi legislasi untuk menjawab berbagai kebutuhan hukum nasional. Proses legislasi tersebut dilaksanakan berdasarkan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disepakati bersama.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang merupakan proses yang kompleks dan tidak selalu dapat dirampungkan dalam waktu singkat.
“Pembahasan rancangan undang-undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” katanya.
Menurut Puan, dinamika pembahasan RUU kerap diwarnai dengan pendalaman materi, dialog dengan berbagai elemen masyarakat, serta perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Seluruh proses tersebut membutuhkan kehati-hatian agar substansi aturan benar-benar matang.
“Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa berbagai kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru kerap muncul karena regulasi tersebut dibaca secara parsial, bukan sebagai satu kesatuan sistem hukum pidana.
“Kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, KUHP baru tidak hanya mengatur larangan dan ancaman pidana, tetapi juga dilengkapi dengan prinsip, asas, serta pasal-pasal pengaman yang mengikat aparat penegak hukum dan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Salah satu contohnya adalah pengaturan pidana mati yang kini ditempatkan sebagai upaya terakhir dengan mekanisme masa percobaan.
“Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Terkait isu penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru mempersempit ruang pemidanaan karena dikualifikasikan sebagai delik aduan.
“Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi publik yang dilakukan demi kepentingan umum tetap dilindungi dalam KUHP baru.
“Perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana. Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi dalam rangka pengawasan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pengaturan perzinaan, Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap diklasifikasikan sebagai delik aduan sehingga negara tidak masuk ke ranah privat warga negara.
“Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan. Negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara,” tegasnya.
Terpopuler
1
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
2
Pemerintah Iran Respons Protes Ekonomi dan Kebebasan Sipil di Sejumlah Kota
3
Guru Dituntut Profesional tapi Kesejahteraan Dinilai Belum Berkeadilan
4
Dakwaan Hukum Terhadap Dua Aktivis Pati Botok dan Teguh Dinilai Berlebihan dan Overkriminalisasi
5
Nikah Siri Tak Diakui Negara, Advokat: Perempuan dan Anak Paling Dirugikan
6
KontraS Soroti Brutalitas Aparat dan Pembungkaman Sipil Usai Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB
Terkini
Lihat Semua