Draf RUU Polri Buka Peluang Polisi Aktif Duduki Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga
NU Online · Jumat, 5 Juni 2026 | 17:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memuat ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menempati sejumlah jabatan di kementerian dan lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 draf RUU Polri yang telah dipublikasikan melalui laman DPR RI. Secara umum, aturan itu mengatur bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi anggota Polri yang ditempatkan pada jabatan yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kepolisian.
Ketentuan pengecualian itu diatur dalam Pasal 28 ayat (4) yang berbunyi:
"Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian," demikian bunyi draf RUU tersebut, dikutip NU Online, Jumat (5/6/2026).
Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (5) menguraikan daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Dalam draf tersebut, terdapat 15 instansi yang masuk dalam kategori jabatan yang dapat ditempati personel Polri. Kementerian yang dimaksud meliputi kementerian koordinator bidang politik dan keamanan, kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Selain kementerian, sejumlah lembaga negara juga masuk dalam daftar tersebut, yakni lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Meski telah tercantum dalam draf yang beredar, usulan mengenai perluasan ruang penugasan anggota Polri aktif itu belum menjadi materi pembahasan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
Saat ini, DPR dan pemerintah masih berada pada tahap awal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Agenda pembahasan DIM dijadwalkan berlangsung pekan depan dan akan menjadi forum untuk membahas berbagai substansi perubahan dalam revisi undang-undang tersebut, termasuk ketentuan mengenai penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dimaksudkan untuk mengakhiri praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. Putusan tersebut tidak hanya membatalkan satu frasa dalam undang-undang, tetapi juga menegaskan kembali prinsip supremasi sipil dan profesionalisme aparat keamanan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menutup celah tersebut secara eksplisit saat membacakan amar putusan.
"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya pada 13 November 2025.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penugasan anggota Polri ke jabatan di luar institusinya hanya dimungkinkan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai rangkaian langkah tersebut sebagai satu kesatuan manuver politik dan hukum yang berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, penerbitan Peraturan Polri (Perpol), wacana penyusunan peraturan pemerintah, hingga rencana revisi UU Polri tidak dapat dipandang sebagai kebijakan yang berdiri sendiri.
"Saya melihat sikap pemerintah dan DPR sudah secara sistematis bermanuver untuk mengakali Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Usman kepada NU Online, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai Mahkamah Konstitusi telah secara tegas menghapus dasar hukum penugasan anggota Polri ke jabatan sipil tanpa pengunduran diri. Karena itu, setiap upaya membuka kembali ruang tersebut dinilai bertentangan dengan semangat putusan konstitusi.
"Ini adalah akal-akalan legislasi yang secara terang benderang menentang konstitusi," tegasnya.
Dari perspektif hak asasi manusia, Usman menilai langkah tersebut dapat menjadi kemunduran dalam agenda reformasi sektor keamanan.
"Ini sama saja menghidupkan kembali praktik dwifungsi aparat keamanan seperti era Dwifungsi ABRI. Sangat berbahaya karena menormalisasi pendekatan keamanan dalam tata kelola sipil," ujarnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Dua Bekal yang Menyelamatkan Manusia di Akhirat
2
Hakim Praperadilan Putuskan Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Andrie Yunus
3
Munas dan Konbes NU 2026 Digelar di Pesantren Al-Falah Ploso Kediri
4
Khutbah Jumat: 6 Langkah Memaksimalkan Fungsi Masjid dalam Kehidupan Umat
5
Dirawat di Rumah Sakit, TGH LM Turmudzi Badaruddin Berharap Bertemu Muktamar Ke-35 NU
6
Khutbah Jumat: Kritik Bukan Ancaman Tapi Jalan Perbaikan Diri
Terkini
Lihat Semua