Nasional

Fraksi Gerindra Usul Perketat Penggunaan Media Sosial, Satu Orang Satu Akun

NU Online  ·  Kamis, 11 September 2025 | 18:00 WIB

Fraksi Gerindra Usul Perketat Penggunaan Media Sosial, Satu Orang Satu Akun

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (11/9/2025). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Fraksi Partai Gerindra DPR RI mengusulkan perlunya regulasi untuk memperketat penggunaan media sosial, termasuk pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun.


Usul itu disampaikan Fraksi Partai Gerindra menanggapi maraknya isu yang beredar soal pengunduran diri anggota DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.


Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi menilai derasnya arus informasi di media sosial sering kali dimanfaatkan untuk menyebarkan framing yang tidak akurat, bahkan menyerang individu maupun kelompok tertentu.


"Di sosial media itu isu apapun bisa dimainkan. Kadang isu yang belum jelas dibesar-besarkan hingga membawa pengaruh kepada kelompok-kelompok masyarakat. Karena itu, ke depan perlu dipikirkan single account, satu warga negara hanya boleh punya satu akun media sosial," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025).


Bambang mencontohkan praktik di beberapa negara, seperti Swiss, di mana regulasi komunikasi digital lebih terkendali. Usulan ini diharapkan dapat mencegah munculnya akun-akun anonim atau akun palsu yang kerap menyebarkan disinformasi.


"Dengan kebijakan satu akun per orang, informasi di media sosial bisa lebih bertanggung jawab, bukan dikendalikan oleh akun anonim atau pihak yang tidak jelas identitasnya," lanjutnya.


Fraksi Gerindra menegaskan wacana tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga, melainkan menjaga agar ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan kebencian atau fitnah.


"Kita tidak ingin kebebasan di media sosial malah jadi sarana untuk melakukan framing yang merugikan individu maupun kelompok. Yang kita harapkan adalah ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab," tegasnya.


Wacana pengendalian media sosial juga sebelumnya datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh yang menegaskan pentingnya pembatasan akun ganda (second account) bagi pengguna media sosial.


Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan Google, Youtube, Meta, dan Tiktok di Gedung DPR, ia mendorong agar ketentuan mengenai pembatasan ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).


“Sudah saatnya kita memiliki regulasi yang jelas terkait penggunaan akun di media sosial. Akun ganda seringkali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaks hingga penipuan. Ini merusak tatanan sosial kita,” ujar Oleh Soleh pada (16/7/2025)


Ia menambahkan, pembatasan tersebut sebaiknya berlaku tidak hanya bagi individu, tetapi juga perusahaan dan lembaga.


“Setiap orang, perusahaan, atau lembaga semestinya hanya memiliki satu akun asli di setiap platform. Ini untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab," ungkapnya.


Oleh Soleh berharap usulan ini menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Penyiaran.


"Fraksi PKB berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RUU ini agar dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," katanya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang