Fungsi Masjid sejak Masa Rasulullah dan Hukum Tidur di Dalamnya
NU Online · Sabtu, 8 November 2025 | 12:00 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Secara bahasa masjid merupakan istilah yang memiliki akar kata sajada-sujud. Kata tersebut diterjemahkan dengan patuh, taat dan tunduk dibarengi ta'dzim (memuliakan). Istilah masjid digunakan untuk menyebut tempat untuk melaksanakan shalat atau bersujud.
Kendati demikian, mengacu pada makna asal tadi makna masjid dapat disebut sebagai tempat melakukan segala yang mencerminkan kepatuhan kepada Allah swt.
Penjelasan demikian sebagaimana diulas M. Quraish Shihab dalam karyanya Wawasan al-Quran: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat.
Pandangan di atas disandarkan dengan ayat dalam surah al-Jinn dan hadis Nabi Muhammad saw.
وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًاۖ
"Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri.” (HR Bukhari dan Muslim melalui Jabir bin Abdullah)," tulis Fathoni dalam artikel Memahami Hakikat Fungsi Masjid.
Terkait fungsi masjid berdasarkan hasil penelitian Balai Litbang Kemenag, sebagaimana ulasan artikel berjudul Fungsi dan Bangunan Masjid-sejak Zaman Rasulullah disebutkan bahwa di era Nabi Muhammad masjid bukan hanya tempat ritual, melainkan juga berfungsi sebagai tempat pendidikan dan perundingan masalah sosial.
"Masjid pada zaman Nabi Muhammad digunakan untuk berbagai keperluan, yaitu: ibadah, pertemuan umat Islam, pengembangan pengetahuan/pendidikan, tempat baitul mall, tempat penyelesaian perkara, pengumuman masalah sosial, menyalatkan orang meninggal, dan penginapan bagi musafir," demikian petikan hasil penelitian tersebut.
Kendati sebagai tempat ibadah atau kegiatan sosial lainnya tak jarang dijumpai seseorang tidur atau istirahat di masjid. Terkait hal ini, para ulama berselisih paham mengenai boleh atau tidaknya perbuatan itu seperti dijelaskan Ustadz Sunnatullah dalam tulisannya Hukum dan Ketentuan Tidur di Dalam Masjid menurut para Ulama.
Baca Juga
Memahami Hakikat Fungsi Masjid
Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf Nawawi Syafi’i dalam Al-Majmu' Syarhil Muhadzab menyampaikan bahwa Imam Syafi’i beranggapan bahwa tidur di dalam masjid dihukumi mubah. Penetapan hukum ini setidaknya merujuk pada riwayat Ibnu Umar dan kisah mengenai Ashabus Shuffah yang menghabiskan waktunya di masjid tanpa larangan Nabi Muhammad.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كُنْتُ غُلاَمًا شَابًّا عَزَبًا وَكُنْتُ أَنَامُ فِى الْمَسْجِدِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ
Artinya: "Dari Ibnu Umar, ia berkata: ‘Dahulu aku adalah seorang pemuda yang belum menikah, dan aku tidur di masjid pada masa Rasulullah.” (Muttafaq Alaih).
Meski demikian, kebolehan itu bukan berarti mutlak tanpa ketentuan. Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan adab yang perlu diperhatikan ketika seseorang hendak tidur di masjid dalam Tuhfatul Muhtaj-nya. Ketentuan tersebut yakni tidak dalam kondisi junub dan tidak mengganggu jamaah lain.
"Tidak mengapa tidur di dalam masjid bagi selain orang yang junub, sekalipun bagi selain orang yang belum menikah. Namun jika (tidur itu) mempersempit orang-orang yang shalat atau mengganggu mereka, maka haram tidur di dalamnya," tulis Sunnatullah menerjemahkan.
Pandangan tersebut berseberangan dengan riwayat Ibnu Abbas, yang melarang tidur kecuali untuk keperluan shalat. Sebagian ulama menetapkan sebagai perbuatan makruh, dan sebagian yang lain memberikan perincian terkait hukumnya.
"Imam Ahmad dan Imam Ishaq menghukumi boleh bagi para musafir atau yang serupa dengannya, tetapi menjadi tidak boleh jika masjid dijadikan tempat tidur siang dan malam. Dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Mujahid, dan Said bin Jubair, bahwa hukumnya adalah makruh. Al-Baihaqi menjelaskan bahwa mereka lebih menganjurkan bagi orang yang memiliki tempat tinggal untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat tidur," jelas Ustadz Sunnatullah.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua