Nasional

Gelar Halaqah Falakiyah, Ketua LF PBNU Jelaskan Tata Kelola dan Kebijakan Organisasi

Ahad, 26 Januari 2025 | 15:30 WIB

Gelar Halaqah Falakiyah, Ketua LF PBNU Jelaskan Tata Kelola dan Kebijakan Organisasi

Momen berpose bersama dalam Halaqah Falakiyah di Graha Aswaja PCNU Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (25/01/2025). (Foto: dok. panitia)

Tangerang Selatan, NU Online

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menggelar Halaqah Falakiyah bertajuk Mencetak Kader Falak Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Kegiatan ini digelar di Graha Aswaja PCNU Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (25/01/2025).


Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dalam paparannya menjelaskan tentang tata kelola organisasi terkait fungsi dan tugas Lembaga Falakiyah


"Lembaga Falakiyah merupakan perkumpulan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan awal bulan Hijriah terutama Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, juga bertugas mengelola masalah rukyat, hisab, dan pengembangan iImu falak," jelasnya, melalui rilis yang diterima NU Online, pada Ahad (26/1/2025).


Menurutnya, hubungan lembaga antartingkatan bersifat konsultatif dan koordinatif.


"Hubungan organisasi antara pengurus Lembaga Falakiyah dengan pengurus Lembaga Falakiyah di tingkat bawahnya bersifat konsultatif dan koordinatif," imbuhnya.


Lebih jauh, Kiai Sirril menjelaskan bahwa Lembaga Falakiyah menyelenggarakan rukyat setiap bulan yang kemudian hasilnya ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada masyarakat.


Selain tata kelola, Kiai Sirril menjelaskan tentang kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan lembaga di bawah kepemimpinannya itu.


"Kebijakan Lembaga Falakiyah saat ini secara umum meliputi beberapa hal. Untuk kriteria waktu shalat tetap seperti yang selama ini berlaku sebagaimana kesepakatan sebelumnya bersama Kementerian Agama dan ormas-ormas lainnya, waktu shubuh tetap menggunakan ketinggian matahari -20 derajat sesuai hasil research terakhir oleh para pakar Ilmu Falak dan Astronomi dari kalangan LF PBNU," terangnya.


Kebijakan lainnnya, lanjut Kiai Sirril, adalah terkait kegiatan rukyatul hilal setiap awal bulan berikut ikhbar oleh PBNU untuk awal Ramadhan, Syawal,  dan Dzulhijjah.


"Terbaru tentang kriteria QRNU, IRNU serta konsekuensi yang timbul karenanya," imbuh Kiai Sirril.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa menghadapi Ramadhan, jadwal imsakiyah diharapkan bisa disinkronisasikan kepada lembaga lain agar tersusun jadwal imsakiyah tunggal.


"Lembaga Falakiyah PWNU/PCNU diharapkan bisa melaksanakan sinkronisasi dan penyerasian dengan lembaga-lembaga lain yang terkait (misalnya Kementerian Agama) agar pada wilayah/cabang tersebut tersusun Jadwal imsakiyah tunggal," pungkasnya.


Kiai Sirril juga mengingatkan bahwa surat ikhbar hanya dikeluarkan oleh PBNU, bukan Lembaga Falakiyah.


"Terakhir perlu saya ingatkan, terkait surat Ikhbar awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah itu hanya dikeluarkan oleh PBNU bukan LFNU, baik di tingkatan pusat atau di bawahnya," tutup Kiai Sirril.