Hadapi Era Digital, Pesantren Harus Miliki Kurikulum Literasi Digital
NU Online · Ahad, 2 Februari 2020 | 12:45 WIB
Ahmad Hanan
Kontributor
Perubahan zaman dari abad 20 menuju abad 21 pada saat ini ditandai dengan perkembangan teknologi, dalam hal ini adalah penggunaan internet yang semakin masif, khususnya media sosial.
Penggunaan yang semakin masif di tengah kehidupan masyarakat seperti ini tentunya ada beberapa dampak yang ditimbulkan, baik itu dampak positif maupun negatif. Hal ini sebagaimana yang diutarakan Hamzah Sahal, salah satu pegiat literasi Nahdliyin.
Menurut pria yang akrab disapa Hamzah ini, dampak dari perubahan yang terjadi di sini adalah adanya perubahan cara pandang masyarakat pada agama, politik, ekonomi, dan sebagainya.
"Saat ini, belajar internet, belajar teknologi itu sama seperti kebutuhan kita terhadap ilmu alat saat ingin mempelajari literatur klasik," ungkapnya.
"Hari ini, orang ketika akan memahami dunia, mengetahui dunia, itu ada alatnya. Alatnya adalah internet. Untuk itu kita perlu menguasainya," imbuh Hamzah.
Untuk itu, dirinya mengatakan bahwa pesantren-pesantren tidak perlu skeptis terhadap kemajuan teknologi ini. Karena hal ini malah bisa menjadi bumerang terhadap pesantren sendiri.
"Pesantren tidak perlu antipati terhadap perkembangan teknologi. Boleh skeptis, tapi harus ditanyakan kepada ahlinya. Ini malah akan memukul kita jika tidak mempelajarinya," tandas Hamzah.
Menyikapi hal ini, ia mengatakan bahwa dalam memanfaatan teknologi di pesantren, perlu adanya kurikulum literasi digital. Sebab, dengan membuat kurikulum digital, hal semacam ini akan membantu memberikan pengarahan terhadap santri dalam pemanfaatan teknologi.
"Saya rasa pesantren perlu menyusun kurikulum literasi digital. Hal ini nantinya bisa menjadi patokan santri untuk bisa memanfaatkan teknologi dengan baik," bebernya.
Kontributor: Ahmad Hanan
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
5
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
6
Indonesia Peringkat Kedua Kasus DBD Terbesar di Dunia, PDNU Nilai Pencegahan Belum Optimal
Terkini
Lihat Semua