Hukum dan Ketentuan Iqamah Serta Kaitannya dengan Shalat Sunnah menurut Para Ulama
NU Online · Jumat, 9 Januari 2026 | 17:00 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Adzan dan iqamah merupakan dua syiar penting yang menandakan masuknya waktu atau pelaksanaan shalat berjamaah. Tidak hanya itu, keduanya disebut memiliki konsekuensi hukum bagi mukallaf (dikenai taklif hukum syariat) dalam pelaksanaannya.
Baca Juga
Adzan dan Iqamah Saat Bayi Lahir
Di tengah masyarakat, tak jarang ditemukan bahwa shalat berjamaah hanya mengumandangkan iqamah tanpa adzan. Terkait hal ini, menurut Ustadz Muhammar Alvin Nur Choironi dalam Iqamah Tanpa Adzan Hanya Dianjurkan dalam Tiga Kondisi Ini, setidaknya ada tiga pandangan yang ditawarkan ulama.
Pertama, seseorang boleh melakukan iqamah tanpa adzan ketika menjamak shalat. Pandangan ini merujuk kepada hadis riwayat Imam Muslim yang merekam Nabi Muhammad shalat jamak di Muzdalifah dengan satu adzan dan dua iqamah.
"Yakni, melakukan adzan di awal shalat jamak dan iqamah sebelum melakukan kedua shalat yang dijamak," jelas Alvin dikutip Jumat (9/1/2026).
Kondisi kedua diperbolehkannya melafalkan iqamah yakni ketika mengqadha shalat. Hal ini juga diperbolehkan ketika seseorang mengqadha lebih dari dua shalat fardhu. Pendapat ini merujuk kepada hadits shalat jamak di Muzdalifah sebagaimana diungkapkan Musthafa Khin dan Musthafa al-Bugha di dalam Al-Fiqhul Manhaji 'ala Mazhabis Syafi'i.
"Ketiga, jika semua orang sudah berkumpul dan tidak ada niatan lagi untuk memanggil para jamaah," ungkapnya dengan menambahkan hadits riwayat Said Al-Khudri yang menjadi dasar pandangan tersebut.
Alumnus Darus Sunnah Ciputat, Tangerang Selatan itu pun menjelaskan, meski pelaksanaan iqamah dalam konteks shalat qadha' dan jamak tapi berlaku pula untuk shalat yang dilakukan sesuai waktunya (hadir). Hal ini merujuk kepada pernyataan Abu Ishaq yang dikutip Yahya al-Imrani Yamani dalam karyanya, al-Bayan fi Mazhabis Syafi'i.
"Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya hakikat pelaksanaan adzan adalah untuk memanggil dan mengumpulkan orang untuk melakukan shalat, jika orang atau jamaahnya sudah berkumpul dan siap melaksanakan shalat, maka cukup melakukan iqamah saja," tandasnya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam iqamah
Di atas telah dinyatakan, bahwa iqamah merupakan salah satu komponen penting sebelum melakukan shalat. Musthafa Khin dan Musthafa al-Bugha di dalam karya yang telah disebutkan menyoroti pentingnya iqamah. Ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan umat Islam dalam pengerjaannya.
Hal pertama, yakni jumlah pelafalan kalimat-kalimat iqamah berbeda dengan adzan. Pandangan ini diambil dari sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim.
"Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan (dibaca dua kali-dua kali) dan mengganjilkan iqamah (dibaca satu kali-satu kali), kecuali lafal “qad qâmatis shalâh.” Karena lafal tersebut dibaca berulang dua kali," kata Ustadz Alvin menerjemahkan hadits.
Hal yang kedua adalah mempercepat bacaan iqamah. Berbeda dengan adzan yang berfungsi menunggu datangnya jamaah, iqamah berfungsi menyegarakan pelaksanaan shalat karena jamaah sudah berdatangan. Ini termasuk kategori etika dalam shalat berjamaah.
Hal terakhir yang tak kalah penting untuk diperhatikan yaitu perhatian terhadap syarat iqamah. Ia menyebut, syarat iqamah sama seperti halnya adzan antara lain Islam, tamyiz, berurutan, bersuara keras dan masuk waktu shalat.
Hukum adzan dan iqamah beda orang
Di tengah budaya keberislaman di Indonesia, kerap dijumpai bahwa adzan atau iqamah harus dilakukan oleh dua orang yang sama. Apakah praktik semacam ini menjadi suatu keharusan atau boleh dikumandangkan oleh dua orang berbeda?
Di dalam artikel Hukum Adzan dan Iqamah Dilakukan oleh Orang Berbeda, Ustadz Alvin menyampaikan bahwa Abu Daud membubuhkan satu pembahasan khusus terkait topik itu di dalam babu fir rajuli yuadzinu wa yuqimul akhar pada kitab Sunan-nya.
Dalam bab tersebut, Imam Abu Daud mencatat tiga hadis seputar hukum bergantian adzan dan iqamah. Hadits pertama yang diriwayatkan Abdullah bin Zaid menjadi pijakan diperbolehkannya adzan dan iqamah oleh orang yang berbeda. Hadits ini disebut dha'if sebab ada salah satu perawi dhaif bernama Muhammad bin Amr Alwaqifi dalam rangkaian sanadnya.
"Kedua, hadits yang mendukung kebolehan bergantian tersebut. Hadits ini menjadi pendukung dari hadits di atas akan tetapi hadits ini juga berstatus dhaif," tutur alumnus Pondok Pesantren Mambaus Sholihin, Gresik itu.
Menurut pendapat yang ketiga, lanjutnya, orang yang adzan dianjurkan pula untuk iqamah. Pandangan ini didukung sebuah riwayat hadits diriwayatkan Ziyad bin Al-Haris As-Shadai. Dalam riwayat tersebut, digambarkan pada suatu shubuh ada sahabat bernama Ziyad mengumandangkan adzan, kemudian Bilal ingin iqamah namun dicegah oleh Nabi Muhammad.
Artinya, “Sungguh saudaramu yang bagus itu telah mengumandangkan adzan, siapa yang mengumandangkan adzan, dia lah yang mengumandangkan iqamah.”
Ia pun mengatakan, para ulama berselisih paham mengenai hukum melaksanakannya meski diperbolehkan. Bagi Imam Malik hal itu dinilai makruh, sementara tidak bagi Imam Syafi’i dan Abu Hanifah.
Saat iqamah, memutus atau meneruskan shalat sunnah?
Seruan iqamah merupakan penanda shalat jamaah akan segera dilangsungkan. Iqamah juga menjadi tanda dilarangnya shalat lain kecuali shalat fardhu. Hal demikian dinyatakan Ustadz Ali Zainal Abidin dalam Mendengar Iqamah Saat Masih Melaksanakan Shalat Sunnah. Ia menyandarkan pernyataan ini kepada hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim.
"Ketika iqamah sudah berkumandang, maka tidak ada shalat lain (yang dilakukan) kecuali shalat fardhu," tulisnya mengalihbahasakan hadist.
Ia menyebut, hadits itu dijadikan pijakan memvonis makruh bagi mereka yang tetap melakukan shalat sunnah saat iqamah dilangsungkan. Namun hukum ini tidak terkait iqamah berkumandang ketika masih shalat sunnah. Menyikapi hal ini para ulama memerinci hukumnya.
Jika mushalli (orang yang shalat) yakin tidak tertinggal shalat jamaah, maka ia dianjurkan merampungkan shalat sunnah dengan mempercepatnya. Jika sebaliknya, ia khawatir tertinggal shalat jamaah maka boleh membatalkannya.
"Memutus shalat dalam keadaan demikian hanya dianjurkan ketika sudah tidak bisa diharapkan lagi adanya pelaksanaan shalat jamaah yang lain," tutur Ustadz Ali.
"Namun ketika masih diharapkan adanya pelaksanaan jamaah yang lain, maka ia dianjurkan untuk terus menyelesaikan shalat sunnahnya sampai selesai, meskipun tertinggal jamaah yang baru saja diiqamahi, setelah itu ia melaksanakan shalat jamaah pada gelombang selanjutnya," tambahnya dilanjutkan dengan mengutip pendapat Syekh Zainuddin al-Malibari dalam karya bertajuk Fathul Mu'in.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
3
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
4
Nyai Ainiyah Yusuf, Cahaya di Pesantren Mambaus Sholihin Gresik
5
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
6
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
Terkini
Lihat Semua