Nasional

Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Koalisi Desak Peran Aktif Tangani Krisis Pengungsi Asia Tenggara

NU Online  ·  Kamis, 15 Januari 2026 | 14:45 WIB

Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Koalisi Desak Peran Aktif Tangani Krisis Pengungsi Asia Tenggara

Ilustrasi sidang PBB. (Foto: dok Setpres)

Jakarta, NU Online

Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026 dinilai sebagai capaian diplomatik penting. Namun demikian, koalisi masyarakat sipil mengingatkan bahwa Indonesia masih menyisakan persoalan serius dalam penegakan HAM, khususnya terkait perlindungan pengungsi dan pencari suaka.


Penetapan Indonesia berlangsung dalam organizational meeting Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Kamis (8/1/2026). Posisi tersebut menempatkan Indonesia pada peran strategis dalam mempengaruhi agenda HAM global.


Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka Indonesia menilai kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB bukan sekadar kehormatan simbolik, melainkan ujian nyata atas kredibilitas komitmen HAM pemerintah di tingkat nasional.


“Kepemimpinan ini membawa tanggung jawab besar bagi Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinan moral, terutama dalam menangani krisis pengungsi yang semakin mendesak di Asia Tenggara,” tulis Koalisi dalam pernyataan yang diterima NU Online, Kamis (15/1/2026).


Koalisi tersebut terdiri atas 17 organisasi masyarakat sipil, di antaranya Perkumpulan Suaka untuk Perlindungan Hak Pengungsi (SUAKA), Human Rights Working Group (HRWG), Yayasan Kemanusiaan Madani Indonesia (YKMI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), KontraS Aceh, Jesuit Refugee Service (JRS) Indonesia, MER-C Indonesia, Yayasan Geutanyoe, hingga Amnesty International Indonesia.


Koalisi menyoroti lemahnya implementasi kebijakan penanganan pengungsi di Indonesia, meski telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Regulasi tersebut dinilai belum cukup komprehensif dan belum sepenuhnya menjamin pemenuhan hak-hak dasar pengungsi.


Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia juga dinilai lamban merespons kedatangan pengungsi Rohingya melalui jalur laut. Padahal, kewajiban penyelamatan di laut telah diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 yang telah diratifikasi Indonesia, serta ditegaskan dalam Perpres 125/2016.


Selain itu, praktik yang bertentangan dengan prinsip non-refoulement, larangan mengembalikan pencari suaka ke wilayah yang berbahaya, masih ditemukan. Salah satu kasus yang disorot adalah penolakan masuk seorang pencari suaka asal Myanmar di bandara pada 2023, yang berujung pada pengembalian ke negara asal keberangkatan meskipun terdapat risiko persekusi.


Hak Pendidikan dan Kesehatan Masih Terbatas

Koalisi juga menilai pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya pengungsi di Indonesia masih jauh dari standar HAM internasional. Akses pendidikan formal memang telah dibuka, namun umumnya terbatas hingga jenjang dasar dan menengah. Sementara itu, akses pendidikan tinggi nyaris tertutup akibat ketiadaan mekanisme administratif dan dukungan pembiayaan.


Kondisi serupa terjadi pada pemenuhan hak kesehatan. Tanpa penghasilan dan jaminan sosial, para pengungsi kesulitan mengakses layanan medis, terutama untuk perawatan jangka panjang. Padahal, dalam hukum HAM internasional, keterjangkauan ekonomi merupakan bagian penting dari pemenuhan hak kesehatan.


Ujian Kepemimpinan HAM Indonesia

Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia dinilai memiliki mandat moral untuk mendorong standar kemanusiaan yang lebih tinggi, baik di tingkat regional maupun nasional. Koalisi mendesak agar peran tersebut tidak berhenti pada diplomasi internasional, tetapi disertai pembenahan kebijakan dan praktik di dalam negeri.


“Kami berharap amanah internasional ini tidak hanya menjadi prestasi diplomatik, tetapi menghasilkan perubahan nyata bagi ribuan pencari suaka yang masih hidup dalam ketidakpastian di Indonesia,” tegas Koalisi.


Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia memegang presidensi Dewan HAM PBB setelah dinominasikan oleh negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG). Sesuai ketentuan Dewan HAM PBB, presiden dipilih oleh 47 negara anggota untuk masa jabatan satu tahun.


Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan Indonesia berkomitmen menjalankan presidensi Dewan HAM PBB secara imparsial, objektif, dan transparan.


“Presidensi Indonesia akan mengedepankan pembangunan kepercayaan, penguatan dialog lintas kawasan, serta keterlibatan konstruktif seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.


Adapun posisi Presiden Dewan HAM PBB diemban oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang