Nasional

Ini 8 Pokok Perubahan Revisi UU Sisdiknas, dari Tata Kelola hingga Pengakuan Pesantren

NU Online  ·  Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:45 WIB

Ini 8 Pokok Perubahan Revisi UU Sisdiknas, dari Tata Kelola hingga Pengakuan Pesantren

Ilustrasi pendidikan. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian menerima Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR RI.


Penyerahan ini menandai awal dari proses panjang pembahasan RUU Sisdiknas yang akan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi, hingga pengesahan sebagai RUU Inisiatif DPR.


Draf dan naskah akademik tersebut memuat delapan pokok materi yang menjadi dasar penyempurnaan pendidikan nasional.


Pertama, penguatan tata kelola pendidikan dengan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar pengelolaan pendidikan tidak tumpang tindih.


Kedua, penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional sebagai panduan jangka panjang. Rencana ini diharapkan menjaga arah pembangunan pendidikan tetap konsisten dan berkesinambungan, tidak berubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan.


Ketiga, penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dengan sistem yang lebih fleksibel melalui prinsip multi-entry dan multi-exit, pengakuan pengalaman belajar sebelumnya, serta kredensial mikro. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan pengakuan keterampilan sekaligus penyesuaian dengan kebutuhan dunia kerja.


Keempat, penambahan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Artinya, negara memiliki kewajiban membiayai pendidikan, menyediakan guru, sarana prasarana, dan fasilitas belajar yang memadai hingga jenjang SMA/SMK bagi seluruh anak Indonesia.


Kelima, perbaikan tata kelola pendanaan pendidikan. Langkah ini diharapkan menjamin penggunaan anggaran lebih transparan, adil, dan berdampak langsung kepada peserta didik di berbagai daerah.


Keenam, penguatan regulasi terkait pendidik dan tenaga kependidikan. Aturan baru ini memperjelas hak, kewajiban, serta mekanisme pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan agar lebih profesional dan sejahtera.


Ketujuh, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberi pengakuan hukum yang lebih kuat terhadap peran pendidikan keagamaan dan pesantren dalam membangun karakter bangsa.


Kedelapan, peningkatan standar nasional pendidikan, mencakup kurikulum, evaluasi, penjaminan mutu, hingga basis data pendidikan. Standar ini penting untuk menjaga kualitas pendidikan yang merata serta menjadi dasar perumusan kebijakan.


Hetifah menekankan bahwa penyerahan draf dan naskah akademik ini baru merupakan tahap awal dari proses revisi undang-undang.


“Kami berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, sehingga RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan memajukan pendidikan nasional,” ujarnya melalui keterangan yang diterima NU Online, Rabu (1/10/2025).


Setelah tahap konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan, Panja akan melanjutkan pembahasan ke Badan Legislasi DPR RI untuk harmonisasi.


Jika disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR, maka dokumen ini akan disampaikan kepada pemerintah. Pemerintah selanjutnya menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang