Nasional MUNAS-KONBES NU 2019

Ini Persamaan dan Perbedaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Jumat, 22 Februari 2019 | 15:00 WIB

Jakarta, NU Online 
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, NU akan menyelenggarakan hajatan besar yaitu Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama atau disingkat Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar CItangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat 27 Februari hingga 1 Maret 2019. 

Menurut dia, Munas Alim Ulama dan Konbes NU sama-sama dilaksanakan NU pada waktu yang sama pula. Namun, keduanya merupakan forum berbeda dari sisi peserta dan tema pembahasan.

“Munas Alim Ulama, PBNU mengundang ulama, kiai baik pengurus NU, maupun tidak,” katanya pada Konferensi Pers Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (21/2) malam. 

Sementara, lanjutnya, peserta Konbes NU terdiri dari Mustasyar, Syuriyah, A'wan, dan Tanfidziyah PBNU, Lembaga dan Badan Otonom NU di tingkat pusat, serta pengurus PWNU dari 34 provinsi.

Dari sisi tema yang dibahas, Munas Alim Ulama membicarakan masalah-masalah keagamaan menyangkut kehidupan umat dan bangsa di dalam tiga komisi, yaitu waqi’iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan aktual), maudlu’iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan tematik), dan qanuniyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan berkaitan dengan perundang-undangan).

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj pada konferensi pers tersebut merinci tema-tema yang akan dibahas Munas Alim Ulama 2019, yaitu hukum membuang sampah, terutama sama plastik sembarangan.

“Sampah plastik merupakan ancaman bagi keberlangsungan kehidupan di bumi. Para kiai akan mencari jawabannya berdasarkan sumber ajaran Islam, bolehkah pemerintah memberikan sanksi kepada orang yang membuang sampah sembarangan, juga kepada produsen sampah plastik,” jelasnya. 

Masalah selanjutnya yang akan dibahas para kiai, kata Kiai Said, adalah bagaimana hukumnya perusahaan air mineral yang mengambil air jumlah besar sehingga menyebabkan daerah sekitar itu kekeringan. 

“Nabi Muhammad bersabda, tiga hal yang tidak boleh dimonopoli, dinikmati sekelompok orang, satu air. Itu tidak boleh diperjualbelikan. Kedua, energi. Ketiga, rumput dan hutan. Itu sudah diwanti-wanti Rasulullah sejak 14 abad lalu,” jelasnya.  

Terkait hal itu, lanjutnya, para kiai akan mencari jawaban bagaimana perusahaan air mineral yang menyebabkan kekeringan itu mendapat izin pemerintah? Apa perusahaan wajib mengganti air daerah kekeringan itu? Apa pemerintah wajib mencabut izinnya? 

Pada Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah (membahas persoalan tematik), para kiai akan membahas negara, kewarganegaraan, dan hukum negara dan konsep Islam Nusantara.

Di Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah (perundang-undangan negara), para kiai akan membahas RUU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Helmy Faishal menambahkan, sementara di Konbes NU lebih membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengaji perkembangan program, memutuskan Peraturan Organisasi (PO), serta menerbitkan rekomendasi. Oleh karena itu, dalam Konbes NU ini forum permusyawaratan dikerucutkan ke dalam tiga komisi pembahasan, yaitu Komisi Program, Komisi Organisasi, dan Komisi Rekomendasi. (Abdullah Alawi)