Nasional ADVERTORIAL

Itjen Kemenag Cek Kepatuhan Halal di Pusat Perbelanjaan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen

Senin, 30 September 2024 | 15:00 WIB

Itjen Kemenag Cek Kepatuhan Halal di Pusat Perbelanjaan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen

Tim Itjen Kemenag mengecek produk halal ke pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto: Itjen Kemenag)

Jakarta, NU Online

Inspektorat Wilayah III pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) memantau kepatuhan halal pada tiga pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, yakni Mal Bassura, Mal Cijantung dan Mal Lippo Kramatjati.


Inspektur Wilayah III (Irwil III) Aceng Abdul Azis menyebut upaya ini merupakan bagian dalam perlindungan hak konsumen.


“Pemantauan kepatuhan halal ini merupakan salah satu langkah penting dalam melindungi hak-hak konsumen, terutama dalam memberikan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi standar halal sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Aceng Abdul Azis di Jakarta, Senin (30/9/2024).


Harapannya, lanjut Aceng, manajemen pusat perbelanjaan dan para pelaku usaha dapat terus berkomitmen untuk memastikan sertifikasi halal diterapkan secara konsisten, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung industri halal yang semakin berkembang.


Tim pemantau yang terdiri dari Pengendali Teknis Lili Handajani, Ketua Tim Imron Fauzi dan Anggota tim Royhand Abdillah dan Erfan, berkoordinasi dengan manajemen pengelola pasar modern untuk memastikan tentang kepatuhan halal manajemen pasar modern mal, pelaku usaha atau outlet kuliner dan pasar swalayan.


Lili menyampaikan agar manajemen pengelola pasar modern berkomitmen memastikan semua pelaku usaha yang masuk pada pasar modern telah memperoleh sertifikat halal dan keterangan tidak halal.


Salah satu Kepala Departemen Tenant Relation pengelola mal, outlet kuliner dan pasar swalayan menyatakan informasi dan sosialisasi halal sangat minim.


Pun regulasi kepatuhan sertifikasi halal terhadap kewajiban halal, pemasangan label halal pada produk atau kedai, serta penataan produk halal dan non halal pada swalayan juga demikian. Hal tersebut terjadi seiring banyaknya barang impor yang masuk di pasar modern yang belum memiliki label halal maupun non halal.


Lili menyampaikan, dengan adanya sertifikat halal, omset dan pendapatan pada outlet kuliner terbukti semakin meningkat, menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen terhadap produk bersertifikat halal semakin kuat. 


Menurut Lili, hal ini menegaskan pentingnya peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memastikan kepatuhan halal. 


"Ke depan, optimalisasi peran BPJPH dalam pengawasan dan sosialisasi regulasi halal tidak hanya difokuskan pada UMKM, tetapi juga diperluas ke pasar modern. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat kesadaran dan kepatuhan halal, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan di berbagai sektor ekonomi, termasuk pusat perbelanjaan dan pasar modern," pungkas Lili.