Nasional

JPPI Nilai Presiden Belum Jalankan Putusan MK soal Sekolah Tanpa Dipungut Biaya

NU Online  ·  Selasa, 30 Desember 2025 | 16:45 WIB

JPPI Nilai Presiden Belum Jalankan Putusan MK soal Sekolah Tanpa Dipungut Biaya

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam acara Refleksi Akhir Tahun, di Bakoel Kopi, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025). (Foto: NU Online/Haekal Attar)

Jakarta, NU Online

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai Presiden Prabowo Subianto belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya mengenai kewajiban penyelenggaraan sekolah tanpa dipungut biaya.


Penilaian tersebut disampaikan Ubaid dalam acara Refleksi Akhir Tahun: Rapor Pendidikan 2025 Koalisi Masyarakat Sipil JPPI yang digelar di Bakoel Kopi, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).


“Presiden harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi soal sekolah tanpa dipungut biaya. Segera terbitkan peraturan presiden atau instruksi presiden tentang pelaksanaan sekolah tanpa pungutan di sekolah negeri dan swasta,” ujar Ubaid saat membacakan rekomendasi JPPI.


Menurutnya, alih-alih memperluas akses pendidikan gratis, pemerintah justru meluncurkan kebijakan yang dinilai berpotensi menyekat sistem pendidikan, antara lain melalui program Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat.


“Sekolah untuk mereka yang miskin (Sekolah Rakyat) dan sekolah untuk mereka yang pintar (Sekolah Garuda). Kedua model sekolah ini diragukan keberhasilan dan keberlanjutannya,” katanya.


JPPI menduga kebijakan tersebut berpotensi mengulang kegagalan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 2013.


“RSBI dan SBI dinilai memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan menciptakan sekat antar-lembaga pendidikan,” jelas Ubaid.


Ia juga mendorong pemerintah pusat mencontoh langkah sejumlah pemerintah daerah, seperti Jakarta dan Bogor, yang telah menggratiskan sebagian sekolah swasta melalui skema pembiayaan daerah.


“Meski masih dalam tahap uji coba dan terbatas di sekolah tertentu, program ini perlu diperluas untuk memenuhi kebutuhan bangku sekolah bagi anak-anak,” ujarnya.


Enam Rekomendasi JPPI

Dalam kesempatan tersebut, JPPI menyampaikan enam rekomendasi utama untuk peningkatan mutu pendidikan nasional.


Pertama, mengembalikan mandat konstitusi anggaran pendidikan dengan menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta memfokuskan anggaran pada pembiayaan sekolah gratis, peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru, serta pembangunan dan renovasi sekolah rusak.


Kedua, Presiden diminta segera melaksanakan putusan MK tentang sekolah tanpa dipungut biaya melalui penerbitan peraturan presiden atau instruksi presiden yang mengatur sekolah gratis di sekolah negeri dan swasta.


Ketiga, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diminta menghentikan anggapan peningkatan mutu pendidikan melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA) serta menegaskan bahwa TKA hanya sebagai alat pemetaan, bukan alat seleksi atau penentu kelulusan, khususnya di jenjang SD dan SMP.


Keempat, Kemendikdasmen, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Agama didorong melakukan reformasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), pola rekrutmen guru, serta sistem pelatihan profesi guru yang berjenjang dan berkelanjutan.


Kelima, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah diminta menciptakan ekosistem sekolah ramah anak dengan melibatkan pihak di luar sekolah, melakukan evaluasi berkala, serta memperkuat perspektif keadilan gender di satuan pendidikan.


Keenam, pemerintah daerah bersama pimpinan sekolah didorong mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang