Kasus David, Mahfud MD Desak Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Berat
Rabu, 1 Maret 2023 | 19:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjenguk David, Rabu (1/3/2023) di RS Mayapada Kuningan, Jakarta. (Foto: instagram Mahfud MD)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait hukuman bagi tersangka Mario Dandy Satrio yang telah menganiaya Crystalino David Ozora secara brutal.
Mahfud mendesak pihak kepolisian untuk menerapkan pasal penganiayaan berat kepada Dandy, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu.
Ia menyebutkan, polisi bisa menerapkan Pasal 354 atau 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini penting diterapkan agar orang tua dapat mendidik anaknya dengan baik.
"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Pasal 354 KUHP ayat 1 berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
Sementara Pasal 355 KUHP ayat 1 berbunyi bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
Menurut Mahfud, kedua pasal tersebut lebih keras dan tegas. Ia pun berharap dan meminta aparat penegak hukum profesional serta tidak boleh main-main.
Sebab masyarakat saat ini sudah cerdas dan mudah mengetahui ketika ada upaya dari kepolisian untuk menyembunyikan, membelokkan, dan mengaburkan perkara.
"Masyarakat itu gampang tahu sekarang. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," tegas Mahfud.
Saat menjenguk David di RS Mayapada, Mahfud mengaku telah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan aktivis kemanusiaan. Mereka berbincang soal kasus penganiayaan terhadap David ini yang harus diselesaikan tuntas secara hukum.
"Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa," kata Mahfud.
Terkadang, katanya, untuk sesuatu kelalaian, aparat kepolisian biasanya menerapkan pasal paling ringan dengan tujuan memberikan pendidikan. Namun, banyak pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan sebagai alternatif.
"(Tujuannya) agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," ucap Mahfud.
Pasal Percobaan Pembunuhan
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang menjadi kuasa hukum keluarga David mendorong kepolisian untuk mendalami fakta secara utuh dan mengkaji penerapan pasal yang memiliki unsur percobaan pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang.
"LBH Ansor mendorong Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajaran penyidiknya untuk kembali mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi," tegas Ketua LBH Ansor Habib Abdul Qodir kepada NU Online dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (28/2/2023).
Pihak kepolisian juga perlu untuk mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan.
"Dalam hal ini, penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur perencanaan kekerasan dan unsur percobaan menghilangkan nyawa orang lain," tutur Habib Qodir.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua