Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Edaran tentang Status Ketua Umum yang Beredar adalah Sah
NU Online · Kamis, 27 November 2025 | 16:30 WIB
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna (tengah) bersama Wasekjen PBNU Nur Hidayat (kiri) saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (27/11/2025). (Foto: NU Online/Suci)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku, termasuk pada poin yang menyatakan status KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
"Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar Sarmidi Husna di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan, Surat Edaran 4785 tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025. Dalam rapat itu, diputuskan dua hal penting:
1. KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan.
2. Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan KH Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tegasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat menyebut ada upaya sabotase dalam penerbitan surat tersebut, khususnya pada proses pembubuhan stempel secara daring yang menyebabkan surat tersebut tidak sah sebagaimana yang sebelumnya diberitakan.
Ia menjelaskan pembubuhan stempel secara daring merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh PBNU yang dibuktikan dengan footer resmi berisi keterangan Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.
Hidayat menjelaskan pihaknya telah mencoba melakukan pengesahan dokumen dengan stempel melalui tiga akun, yakni akun staf bagian surat menyurat, akun pribadinya selaku Wasekjen PBNU serta akun Sekjen PBNU. Namun ketiga akun tersebut tidak bisa melakukan pembubuhan stempel secara tiba-tiba.
"Dengan kondisi itu maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU," ucap Hidayat.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa Surat Edaran yang ditandatangani Kiai Afifuddin Muhajir dan Kiai Ahmad Tajul Mafakhir tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi PBNU.
Baca Juga
Konflik Elite NU dan Pergeseran Otoritas
"Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner," demikian catat surat itu.
Gus Yahya menjelaskan sejumlah poin yang menegaskan bahwa Surat Edaran tidak sah dan tidak terdaftar di sistem resmi persuratan PBNU.
Pertama, Keabsahan Surat Edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Kedua, Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sebelah kiri bawah serta disertai footer resmi berisi keterangan: Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https://verifikasi.nu.id/surat dan masukan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner.
Ketiga, Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak memuat watermark “DRAFT”. Apabila terdapat watermark tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.
Keempat, QR Code tanda tangan pada surat yang beredar apabila dipindai menghasilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Kelima, Nomor surat tersebut apabila diverifikasi melalui laman https://verifikasi.nu.id/surat akan menampilkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Terpopuler
1
Bedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir: Dari Kewajiban Taat AD/ART hingga Pentingnya Bukti Konkret
2
Kelompok Sultan Tunjuk M Nuh sebagai Katib Aam PBNU
3
Kelompok Sultan Gelar Rapat Harian Syuriyah-Tanfidziyah di Gedung PBNU
4
PBNU Kelompok Sultan Targetkan Percepatan Muktamar dan Gelar Harlah 1 Abad NU
5
Gus Yahya Dorong Islah Demi Keutuhan Jamiyah, Serukan Warga NU Tetap Jaga Persatuan
6
Kabar Duka: Prof Ahmad Syafiq, Pengurus Lembaga Kesehatan PBNU Wafat
Terkini
Lihat Semua