Nasional

Keluhan Mahasiswa Unsoed Usai Kenaikan UKT Dibatalkan: Belum Ada Transparansi Biaya Terbaru

Senin, 17 Juni 2024 | 10:15 WIB

Keluhan Mahasiswa Unsoed Usai Kenaikan UKT Dibatalkan: Belum Ada Transparansi Biaya Terbaru

Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: unsoed.ac.id)

Banyumas, NU Online

 

Meski sudah mengumumkan pembatalan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) pada 2024, pemangku kebijakan Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah belum ada transparansi terkait publikasi biaya pendidikan dan pengembalian biaya UKT pasca pembatalan kenaikannya.

 


Mahasiswa Baru Unsoed Angkatan 2024 Andita Ikhtyani mengatakan, saat ini belum ada kejelasan dari pihak Unsoed terkait pengembalian dana UKT yang telah dibayarkan.


“Belum ada informasi juga akan dikembalikan atau tidak. Mengingat mahasiswa baru SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) sudah membayar lunas UKT yang ditetapkan setelah demo,” ujar Dita, sapaan akrabnya kepada NU Online, pada Rabu (12/6/2024) pekan lalu.


Menurutnya, kenaikan UKT yang terjadi di Unsoed tergolong tidak normal karena terjadi secara drastis. Bahkan yang dari awalnya beberapa juta menjadi naik hingga puluhan juta.


“Alasan dari pihak Unsoed selalu sama, katanya sejak 2011/2012 tidak naik. Seharusnya jika ingin menaikkan UKT lebih baik secara bertahap. Jika naik satu atau dua juta, saya kira mahasiswa tidak akan keberatan,” kata Dita.


Dita juga mengeluh, selain ketidakjelasan biaya UKT pasca-pembatalan kenaikan, pihak Unsoed juga telat mengumumkan pembatalan UKT.


“Untuk pengumuman informasi pembatalan UKT hanya diberitahukan lewat Instagram sekitar satu minggu lalu. Saya belum dapat dokumen rincian biaya UKT terbaru. Saat ini masih menggunakan UKT yang telah ditetapkan setelah demo,” ungkap Dita.


Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Maulana Ihsanul Huda juga bersuara mengenai transparansi pihak Unsoed soal biaya UKT terbaru. Ia mengaku, pihaknya telah menggelar aksi yang menuntut publikasi rektor terkait biaya pendidikan terbaru.


“Kita aksi dengan dasar sejauh ini belum ada publikasi dan rilis terkait biaya UKT terbaru, seperti itu. Kita belum dikasih tahu biaya UKT terbaru. Padahal tanggal 5 kemarin, itu adalah waktu terakhir dari pihak universitas untuk mengajukan kepada Kemendikbud itu sendiri. Tapi dari kita mahasiswa hingga detik ini belum mendapatkan draf pengajuannya,” terangnya kepada NU Online pada Kamis (13/6/2024).


Ihsan menegaskan bahwa pendidikan, khususnya pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab bangsa sebagaimana tertuang dalam aline keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.


“Tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 13, itu dinyatakan secara tidak langsung, seharusnya pendidikan tinggi itu sendiri, makin ke sini itu makin murah, makin ke sini itu pada tahap gratis. Bukan malah makin mahal,” katanya.


Ihsan menilai, berdasarkan aturan perundang-undangan dan realita yang terjadi saat ini, pemerintah telah melanggar UU itu sendiri.


“Itu adalah bukti nyata pemerintah tidak menaati UU yang ada. Terkait hal tersebut, dari saya sangat melawan, dari saya sangat menentang terkait pemerintahan saat ini,” ungkapnya.


Menurutnya, negara memperlakukan pendidikan seperti barang dagangan. Ini terbukti pemerintah memberikan tarif bagi siapa saja yang ingin masuk perguruan tinggi seperti adanya UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).


“Saat ini kita tidak melihat bahwasannya negara sedang berikhtiar agar pendidikan murah dan berkualitas, justru kita melihat sebaliknya," tegas Ihsan.