Nasional

Kemenag Fasilitasi dan Pastikan Aman Santri Disabilitas Belajar di Pesantren

Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:30 WIB

Kemenag Fasilitasi dan Pastikan Aman Santri Disabilitas Belajar di Pesantren

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rohmad saat berbicara pada Santrivolution di Jakarta, Senin (21/10/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) memiliki kewajiban memberikan layanan bagi santri disabilitas melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.


Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Abu Rokhmad menyampaikan bahwa Kemenag memfasilitasi sarana dan prasarana santri berkebutuhan khusus (disabilitas).


“Dunia pesantren saya kira terus melakukan inovasi-inovasi dalam rangka untuk memfasilitasi kebutuhan anak, termasuk yang disabilitas itu,” ujar Abu kepada NU Online di Jakarta pada Selasa (22/10/2024).


Ia juga menambahkan Kemenag telah memiliki fasilitas Al-Qur'an bagi santri disabilitas untuk belajar dan menghafalkan dengan nyaman dan aman.


“Maka Kemenag juga punya Al-Qur'an braille, hadits braille, dan Al-Qur'an huruf isyarat misalnya. Itu semua dalam rangka memfasilitasi anak-anak kita yang berkebutuhan khusus,” ungkapnya.


Kemenag memastikan santri disabilitas terpenuhi kebutuhan belajarnya selama di pesanten. “Kami memastikan bahwa anak-anak kita memang betul-betul dapat memenuhi kebutuhannya sesuai dengan karakteristik mereka semua itu,” ujar Abu.


Abu mengatakan, selain sarana dan prasarana, Kemenag juga memastikan santri disabilitas mendapatkan ekosistem pesantren yang aman dan nyaman. Hal ini didasari banyaknya santri disabilitas dirundung (bullying), disingkirkan, dan dianggap lain.


“Kami sudah memiliki berbagai macam peraturan-peraturan yang bisa memastikan bagaimana proses penanganan kalau seandainya santri khususnya disabilitas terjadi misalnya kasus-kasus bullying,” katanya.


Ia menambahkan, pengasuh pesantren, kiai, ustadz, dan tenaga pendidik dapat membuat ekosistem baru sehingga santri non-disabilitas bisa menghargai santri disabilitas.


“Maka kami memastikan semua pengasuh pesantren, ustad-ustadnya, termasuk para santri dapat membangun lingkungan yang aman bagi santri yang memiliki kebutuhan khusus,” ujar Abu.


Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Basnang Said menyampaikan Kemenag memiliki beberapa pesantren khusus disabilitas, seperti di Kudus, Semarang, Lampung, Tangerang Selatan, dan Yogyakarta.


“Pesantren disabilitas yang dapat dicontoh seperti ada di Pesantren Raudhatul Makfufin di Tangerang Selatan, ada juga di Pesantren Darul Ashom di Yogyakarta. Banyak pesantren yang ramah bagi santri disabilitas,” ujar Basnang.


Basnang berharap dengan adanya pesantren percontohan disabilitas tersebut dapat diterapkan di pesantren-pesantren di Indonesia.