Nasional RISET BLA JAKARTA

Kenali Potensi Konflik, Literasi Medsos Penyuluh Agama Perlu Ditingkatkan

Rabu, 11 Desember 2019 | 11:00 WIB

Kenali Potensi Konflik, Literasi Medsos Penyuluh Agama Perlu Ditingkatkan

Literasi Media Sosial di kalangan penyuluh agama harus ditingkatkan. (Ilustrasi: NU Online)

Peneliti Balai Litbang Agama Jakarta (BLA) Balitbang Diklat Kemenag RI Novi Dwi Nugroho meneliti dua grup WhatsApp yang beranggotakan para Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang.

Pertama, grup WhatsApp bernama “PAI KAB. BOGOR” yang dibuat oleh Ahmad Junaedi pada 5 Agustus 2015 dan kini beranggotakan 52 orang yang terdiri atas 45 penyuluh, 6 staf Seksi Penerangan Agama Islam Kabupaten Bogor dan 1 Kepala Seksi Penerangan Agama Islam Kabupaten Bogor.

Pada 15 Juli 2019, jumlah anggota grup bertambah 2 orang, yaitu penyuluh agama Islam fungsional yang merupakan pindahan dari staf KUA. Jadi, total anggota grup WhatsApp “PAI KAB. BOGOR” saat menjadi 54 orang. 

Kedua, grup WhatsApp Penyuluh Agama Islam Fungsional Kota Tangerang yang dibentuk pada 14 November 2015 oleh Suryani Atikah.

Adapun tema pembicaraan pada media Whatsapp bagi PAIF menyangkut seputar materi pengajian (biasanya hanya pesan yang diteruskan). Kemudian komentar atas materi pengajian tersebut, obrolan gurauan, dan tema-tema kekinian.

Dalam penelitian ini, Novi menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan studi kasus terhadap perbincangan grup WhatsApp penyuluh agama Islam PNS atau fungsional (PAIF) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Kota Tangerang, Banten. 

Adapun yang menjadi sumber data primer, yaitu berupa riwayat percakapan (log chat) yang diperoleh dari partisipan grup WhatsApp, sebuah aplikasi pesan instan, dan komunikasi melalui jaringan internet (Voice Over Internet Protocol, VOIP) yang paling banyak digunakan saat ini di Indonesia (We Are Social dan Hootsuite 2019). 

Sumber data primer lainnya berasal dari hasil wawancara dengan sejumlah informan, meliputi penyuluh agama Islam, baik PNS maupun non-PNS, serta pejabat terkait di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. Penelitian lapangan dilakukan pada 24-28 Mei 2019 dan dilanjutkan pada 14-21 Juni 2019.

Data riwayat percakapan grup yang dianalisis dibatasi hanya pada data berupa teks. Data berbentuk gambar, video, emoticon maupun stiker, tidak dianalisis. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode ‘penggalian teks’ (text mining). 

‘Penggalian teks’ didefinisikan sebagai “metode berbasis komputer untuk melakukan analisis semantik terhadap teks yang membantu untuk secara otomatis atau semi-otomatis menstrukturkan teks, khususnya teks dalam jumlah yang sangat besar” (Heyer 2009, dikutip dalam Wiedemann 2016). 

Analisis teks dilakukan dengan bantuan aplikasi R versi 3.6.0 (2019-04-26) – “Planting of a Tree” (R Core Team 2019) dan RStudio versi 1.2.1335 (RStudio Team 2018). R adalah bahasa pemograman yang banyak digunakan untuk analisis data berupa angka. Dalam perkembangannya, R semakin banyak digunakan untuk analisis data kualitatif.

Sejumlah paket aplikasi pendukung berbasis R yang juga digunakan adalah, antara lain, tidytext (Silge dan Robinson 2016, 2017), dplyr (Wickham, François, Henry, and Müller 2019), dan ggplot2 (Wickham 2016). Analisis data diawali dengan mengimpor dan mengubah log chat WhatsApp PAI Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang ke dalam bentuk dataframe untuk dianalisis dalam R. 

Selanjutnya data diubah ke dalam bentuk atau format tidy, yaitu kolom mewakili variabel dan baris mewakili setiap unit observasi (tentang data berbentuk tidy, lihat Wickham 2014) proses tokenisasi, yaitu memecah teks ke dalam unit terkecil (token) berupa kata, dilanjutkan dengan proses identifikasi istilah yang paling sering muncul, hingga identifikasi topik atau tema yang muncul dalam teks.

Sarana Berbagi Informasi
Dari hasil penelitiannya, Novi menunjukkan bahwa grup Whatsapp PAIF di kedua wilayah penelitian difungsikan tidak hanya semata sebagai simpul penghubung silaturahim, tetapi juga sebagai sarana berbagi informasi terkait tugas kepenyuluhan.

Meski demikian, kata Novi, ada juga penyuluh yang mengatakan bahwa fungsi menyebarkan informasi mengenai tugas kepenyuluhan memiliki relevansi yang rendah. Informasi jenis ini biasanya merupakan terusan pesan dari grup WhatsApp lain. 
"Selain itu, ada pula berbagai informasi terkait peraturan dan kebijakan yang dikirim oleh pejabat terkait. Adapun jenis informasi umum yang biasa beredar melalui pesan WhatsApp seperti berita tentang kondisi suatu wilayah, kemacetan lalu lintas, peristiwa bencana alam dan berita duka," kata Novi.

Menurutnya, meski difungsikan sebagai grup untuk saling bertukar informasi, tidak semua anggota grup aktif berpartisipasi dalam diskusi atau menyebarkan informasi. Banyak anggota grup yang hampir tidak pernah membaca postingan yang ada di grup WhatsApp tersebut.

Misalnya, di Grup WhatsApp PAIF Kota Tangerang yang beranggotakan 17 orang  hanya lima orang yang aktif memberikan dan berbagi informasi. Sedangkan di Grup WhatsApp PAIF Kabupaten Bogor hanya sekitar 20% dari 45 orang yang menjadi anggota. 

Beberapa alasan yang terlontar untuk tidak terlalu aktif di grup WhatsApp tersebut disebutnya karena terlalu banyak pesan yang masuk dan melebihi kemampuan untuk dibaca apalagi ditanggapi.

"Selain itu ada juga yang menyatakan bahwa keikutsertaan dalam grup WhatsApp memang hanya untuk mendapatkan informasi mengenai peraturan kepenyuluhan terbaru," ucapnya.

Sementara dalam kaitannya dengan kesadaran para PAIF terhadap kondisi lingkungan binaan mereka, belum banyak penyuluh yang awas terhadap hal ini. Informasi mengenai potensi konflik keagamaan di sekitar mereka biasanya didapat dari sumber skunder. Meski demikian, para PAIF ini dapat memberikan informasi pembanding dan dapat merespons dengan baik dan tidak berlebihan.

Rekomendasi
Berdasarkan hasil penelitian di atas, Novi merekomendasikan agar penyuluh agama, baik PNS maupun non-PNS mendapat pelatihan peningkatan literasi media sosial, sebagai bagian peningkatan kemampuan pencegahan dan resolusi konflik.

Adapun yang menjadi penyelenggara pelatihan dapat dilakukan oleh Pusdiklat dan Balai-Balai Diklat di bawah Balitbang Diklat Kemenag, atau dilaksanakan dengan bekerja sama dengan institusi atau instansi lain yang berkepentingan, baik publik maupun swasta. 
 
Penulis: Husni Sahal
Editor: Musthofa Asrori