Syifa Arrahmah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Penggagas konsep mubadalah, KH Faqihuddin Abdul Kodir, berbicara tentang poligami dan kesunahan memilih bermonogami. Ia mengatakan, Al-Qur'an telah mengingatkan fakta bahwa praktik poligami adalah sesuatu yang menyakitkan. Karena itu, para laki-laki diminta Al-Qur’an untuk memiliki komitmen tinggi ketika memilih poligami yakni komitmen pada keadilan, kebaikan, dan ketakwaan.
"Ayat 3 Surat Annisa justru bertujuan mendisiplinkan praktik poligami yang awalnya tanpa batas menjadi terbatas dan yang semula tanpa kualitas diberi kualitas yaitu keadilan," kata Kang Faqih sapaan akrabnya, diakses NU Online, Rabu (30/6).
Mengklaim QS Annisa ayat 3 sebagai ayat poligami adalah pengaburan esensi dari tujuan diturunkannya ayat tersebut. Sebab, senyatanya ketika Islam datang, Islam membatasi seorang lelaki hanya boleh menikahi maksimal empat perempuan. Itu pun digarisbawahi, jika si laki-laki mampu berlaku adil. Jika tidak, Islam hanya membolehkan satu. Karena itu, monogamilah yang paling baik jika tidak bisa adil.
"Maka kalimat Fawahidatan berarti pilih satu saja itu sudah jelas," terang penulis karya Qiraah Mubadalah ini.
Ia menjelaskan, potongan ayat-ayat tersebut kerap dijadikan satir oleh sebagian individu maupun kelompok guna kepentingan personal. Padahal, Islam hadir untuk mengembalikan harga diri para perempuan yang dulu dianggap sebagai bukan bagian dari manusia. Islam hadir membawa cahaya perdamaian dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dalam berbagai lini kehidupan. Islam adalah agama yang mencakup pesan rahmatan lil ‘alamin yang hadir sebagai rahmat untuk sekalian makhluk Tuhan.
"Dalam perspektif Al-Qur'an tentu saja poligami melanggar kiasan bahwa laki-laki adalah pakaian bagi istrinya dan sebaliknya," jelas penulis buku Sunnah Monogami: Mengaji Al-Qur’an dan Hadits ini.
Lebih lanjut, Kang Faqih menerangkan bahwa pernikahan dalam Islam adalah memperkokoh ikatan antara suami dan istri dengan saling menjaga untuk mengundang sebenar-benarnya makna sakinah mawaddah wa rahmah atau pernikahan ideal. Sedangkan poligami bertentangan atas itu karena dianggap melonggarkan ikatan dalam mahligai pernikahan.
"Jadi, tidak sesuai dengan prinsip mitsaqan ghalidza," ungkap Anggota Majelis Musyawarah KUPI ini.
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua